Datangi Rumah Warga, Preman Kampung Tenteng Parang
Kamis, 21 Desember 2017 – 01:40 WIB
Tak berselang lama, Sadikin dan Hadi pergi. Suritno lantas melapor ke Polsek Cempaga.
"Tersangka diamankan di rutan Mapolsek Cempaga hari Jumat tanggal 15 Desember 2017. Barang bukti yang diamankan berupa sembako senilai sekitar Rp 2,7 juta,” ucap Kapolsek Cempaga Iptu Syaifullah, Minggu (17/12).
Dia menambahkan, Hadi dan Sadikin dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUH Pidana. (ais/ala)
Sadikin (45) berurusan dengan hukum karena mencuri sembako di warung milik Suritno (39) di Desa Rubung Buyung, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Mayat di Kali Malang Ternyata Sopir Taksi Online Korban Pembunuhan
- Pencuri Uang Operasional KPU Langkat Ditangkap Polisi, Pelaku Ternyata
- Irjen Djoko Minta Maaf Gegara Brigadir AKS Tembak Mati Warga
- Niat Pinjam Rp 25 Miliar, Warga Jatinangor Malah Kehilangan Rp 2 Miliar
- 5 Pencuri Ratusan Bebek di Serdang Bedagai Ditangkap Polisi
- 4 Pelaku Pencurian dan Penadah di Banyuasin Ditangkap Polisi