Datangi Sidang Praperadilan Mardani Maming, Deputi KPK Curiga Ada Permufakatan Jahat?
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Anggota Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN) Petrus Salestinus menilai Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto memiliki misi khusus saat menghadiri sidang praperadilan yang diajukan eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming.
Dia menduga Karyoto hadir karena mendapatkan informasi adanya penyimpangan dalam praperadilan terkait penetapan Mardani sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu.
"KPK mencium dugaan suap hakim praperadilan, itu beralasan, karena potensinya ada. Misalnya ada informasi transaksional dalam praperadilan yang diajukan tersangka korupsi terhadap KPK," kata Petrus, Sabtu (23/7).
Meski begitu, dia berharap hakim bisa tetap teguh dan berintegritas dalam menjalankan tugas menegakan hukum.
Menurut Petrus, budaya koruptor memang menghalalkan segala cara agar terbebas dari jeratan hukum, termasuk menggunakan uang untuk mengatur putusan hakim.
"Indikasinya sudah terlihat, Mardani H Maming tidak hadir memenuhi panggilan KPK," tambah Petrus.
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) itu mengapresiasi kehadiran Karyoto pada sidang praperadilan Mardani Maming.
Sebab, Petrus menilai upaya KPK dalam menghadapi Mardani Maming menjadi momentum bagi lembaga antirasuah itu untuk mengasah taringnya.
mantan Anggota KPKPN Petrus Salestinus menilai Deputi Penindakan KPK Karyoto memiliki misi khusus saat menghadiri sidang praperadilan Mardani H Maming.
- Setelah Unpad dan UII, Suara Pembebasan Mardani H Maming Muncul di UGM
- Todung Mulya Lubis Berpendapat Mardani H Maming Harus Dibebaskan, Begini Alasannya
- Setelah UNPAD, Akademisi Antikorupsi UII Juga Meminta Segera Bebaskan Mardani H Maming
- MA Harus Unjuk Semangat Baru Pemberantasan Korupsi, PK Mardani Maming Ajang Pembuktian
- Ribuan Massa Geruduk Mahkamah Agung, Tolak Pencalonan Sunarto Jadi Ketua MA
- Eks Penyidik KPK Minta Hakim Ansori Tegas: Jangan Ringankan Hukuman Mardani Maming