Datangkan Hakim untuk Sidang Akta Kelahiran
Selasa, 01 Januari 2013 – 11:15 WIB
GEDONGTATAAN – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pesawaran akan mendatangkan hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Kalianda ke kecamatan untuk menggelar sidang pembuatan akta kelahiran. Ini terkait belum direvisinya UU No. 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan. ”Nah, UU itu kan belum direvisi hingga sekarang. Jadi, daripada beban masyarakat yang akan membuat akta kelahiran semakin berat, kami mendatangkan hakim. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu datang ke Kabupaten Lampung Selatan,” ujar Kadisdukcapil Pesawaran Ketut Partayasa kepada Radar Lampung (Grup JPNN), Minggu (31/12).
Diketahui, berdasar UU No. 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan, anak berumur lebih dari satu tahun yang belum memiliki akta kelahiran harus melalui sidang pengadilan jika ingin memiliki akta kelahiran. Dalam sidang, orang tua harus menghadirkan dua saksi.
Baca Juga:
Sementara untuk anak berumur 61 hari hingga satu tahun bisa mendapatkan akta kelahiran dengan mengajukan rekomendasi kepada Disdukcapil. Sedangkan anak berumur di bawah 61 hari akan mendapatkan layanan akta gratis.
Baca Juga:
GEDONGTATAAN – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pesawaran akan mendatangkan hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Kalianda
BERITA TERKAIT
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB