Datangkan Hakim untuk Sidang Akta Kelahiran
Selasa, 01 Januari 2013 – 11:15 WIB

Datangkan Hakim untuk Sidang Akta Kelahiran
Ketut mengungkapkan, sebenarnya proses revisi UU itu tengah berlangsung lantaran memang dianggap memberatkan masyarakat yang akan membuat akta kelahiran.
Baca Juga:
Persetujuan adanya revisi UU itu disepakati oleh seluruh Disdukcapil se-Indonesia ketika rapat koordinasi kependudukan yang digelar oleh Kementerian Dalam Negeri pada November 2012.
”Jadi ketika itu, keberatan atas UU tersebut sudah disampaikan di hadapan presiden dan menteri dalam negeri. Pada prinsipnya, Kemendagri juga menyetujui adanya revisi UU itu,” jelasnya.
Mantan sekretaris Dinas Kesehatan Pesawaran itu menambahkan, kini pihaknya masih menunggu proses revisi UU tersebut. ”Nah, seraya menunggu revisi, maka untuk membantu masyarakat yang akan membuat akta kelahiran, kita akan datangkan hakim dari PN Kalianda,” ungkapnya. (whk/c2/ais)
GEDONGTATAAN – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pesawaran akan mendatangkan hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Kalianda
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kirab Mahkota Binokasih Warnai Hari Jadi ke-543 Kabupaten Bogor
- Festival Budaya di Rumah Singgah Tuan Kadi, Harmoni Melayu & Seruan Peduli Lingkungan
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki
- Jasad Korban Banjir di Murung Raya Ditemukan Tersangkut di Dahan Pohon Sawit
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas