Datangkan Hakim untuk Sidang Akta Kelahiran
Selasa, 01 Januari 2013 – 11:15 WIB
Ketut mengungkapkan, sebenarnya proses revisi UU itu tengah berlangsung lantaran memang dianggap memberatkan masyarakat yang akan membuat akta kelahiran.
Baca Juga:
Persetujuan adanya revisi UU itu disepakati oleh seluruh Disdukcapil se-Indonesia ketika rapat koordinasi kependudukan yang digelar oleh Kementerian Dalam Negeri pada November 2012.
”Jadi ketika itu, keberatan atas UU tersebut sudah disampaikan di hadapan presiden dan menteri dalam negeri. Pada prinsipnya, Kemendagri juga menyetujui adanya revisi UU itu,” jelasnya.
Mantan sekretaris Dinas Kesehatan Pesawaran itu menambahkan, kini pihaknya masih menunggu proses revisi UU tersebut. ”Nah, seraya menunggu revisi, maka untuk membantu masyarakat yang akan membuat akta kelahiran, kita akan datangkan hakim dari PN Kalianda,” ungkapnya. (whk/c2/ais)
GEDONGTATAAN – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pesawaran akan mendatangkan hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Kalianda
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 4 Santri Meninggal Tertimpa Tembok Ambruk di Pesantren Sukabumi
- Polda Sumsel Berikan Makan Siang Gratis kepada Siswa SDN 036 Palembang
- BPTD Jabar Sidak Pul Bus Pariwisata Menjelang Nataru, Antisipasi Kendaraan Bodong
- Bersama Masyarakat, Polres Rohul Deklarasi Kampung Bebas Narkoba di Desa Puo Raya
- BPTD: 1.000-an Bus Pariwisata di Jawa Barat Tidak Laik Jalan
- Jadi Muncikari di Rohul, 3 Orang Perempuan Ditangkap Polisi