Dataran Rendah dan Menengah Juga Bisa Ditanami Bawang Putih

Dataran Rendah dan Menengah Juga Bisa Ditanami Bawang Putih
Bawang putih. Foto : Humas Kementan

jpnn.com, SUKABUMI - Kementerian Pertanian (Kementan) tengah berupaya agar Indonesia bisa swasembada bawang putih pada 2021. Untuk mewujudkannya, berbagai cara pun telah dilakukan.

Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hortikultura Yasid Taufik mengatakan, salah satu kebijakan pemerintah untuk mendorong swasembada adalah para importir melakukan wajib tanam sebanyak lima persen dari total rekomendasi impornya.

Hal ini diatur Kementan dengan menerbitkan Rekomendasi Izin Produk Hortikultura (RIPH) 2017 kepada 81 importir dengan luas wajib tanam seluas 8.335 hektare dengan realisasi tanam seluas 2.438 hektare.

BACA JUGA: Kementan: Penghasilan Petani Bawang Putih Lebih Besar dari Pejabat Kementerian

“Selanjutnya, RIPH 2018 diterbitkan kepada 82 importir dengan luas wajib tanam seluas 7.884 hektare, realisasi tanam seluas 2.892 hektare,” sebut Yasid di Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (30/5).

Yasid menambahkan, hingga 29 Mei 2019, RIPH 2019 telah diterbitkan bagi 30 importir dengan luas wajib tanam seluas 3.215 hektare, realisasi tanam seluas 867 hektare.

Selain kebijakan tersebut, uji coba penanaman bawang putih di dataran rendah dan menengah juga dilakukan.

Hal ini dilakukan agar target penanaman seluas 70.000 hingga 80.000 hektaree bisa terpenuhi.

Kementerian Pertanian (Kementan) tengah berupaya agar Indonesia bisa swasembada bawang putih pada 2021. Untuk mewujudkannya, berbagai cara pun telah dilakukan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News