Datuk Najib Dijerat Enam Dakwaan Baru

jpnn.com, KUALA LUMPUR - Mantan PM Malaysia Najib Razak kembali ke Sessions Court Kuala Lumpur. Kemarin, Kamis (25/10) jaksa Gopal Sri Ram membacakan enam dakwaan untuk politikus 65 tahun itu.
Suami Rosmah Mansor itu dianggap menyalahgunakan wewenang sebagai pejabat dan mengakibatkan kerugian 6,6 miliar ringgit (sekitar Rp 24 triliun).
"Dia adalah pemegang kekuasaan tertinggi waktu itu. Kita bicara soal anggaran negara. Ini bukan kasus sepele," ujar Gopal sebagaimana dilansir Channel News Asia.
Dalam sidang yang dipimpin hakim Azman Ahmad itu, bukan hanya Najib yang dikenai dakwaan. Tapi juga Irwan Serigar Abdullah, mantan menteri keuangan Malaysia. Dia pun terkena enam dakwaan.
Najib dan Abdullah diduga bersekongkol untuk mencurangi negara. Tepatnya dana kesepakatan 1Malaysia Development Berhad (1MDB) dengan Abu Dhabi. Nilainya mencapai 4,78 miliar ringgit (sekitar Rp 17,4 triliun).
Dari dana itu, Najib dan Abdullah kabarnya mengorupsi 220 juta ringgit (sekitar Rp 802 miliar). Dana itu seharusnya digunakan untuk mengembangkan Bandara Internasional Kuala Lumpur.
Kemarin jaksa memerintah Najib untuk membayar uang jaminan 3 juta ringgit atau sekitar Rp 10 miliar. Namun, kuasa hukum mantan orang nomor satu UMNO itu berkeberatan. Azman lantas mengubahnya menjadi 1 juta ringgit (sekitar Rp 3,6 miliar). (bil/c19/hep)
Mantan PM Malaysia Najib Razak kembali ke Sessions Court Kuala Lumpur. Kemarin, Kamis (25/10) dia dijerat enam dakwaan baru
Redaktur & Reporter : Adil
- Menko Airlangga Bertemu PM Anwar Ibrahim, Bahas Strategi Menghadapi Tarif Resiprokal AS
- Sukseskan Perdamaian, Malaysia Siap Tampung Warga Palestina
- President University dan INTI International University Malaysia Berkolaborasi di Bidang Teknik Sipil
- Lagi-Lagi, Mantan PM Malaysia Tersandung Kasus Korupsi
- Legislator PDIP Minta Danantara Tak Kena Intervensi Politik, Biar Tidak Seperti 1MDB
- Bakal Ada Operasi Pasar di 500 Titik, Harga Sembako Harus Lebih Murah dari Malaysia