Datuk Najib Dijerat Enam Dakwaan Baru
jpnn.com, KUALA LUMPUR - Mantan PM Malaysia Najib Razak kembali ke Sessions Court Kuala Lumpur. Kemarin, Kamis (25/10) jaksa Gopal Sri Ram membacakan enam dakwaan untuk politikus 65 tahun itu.
Suami Rosmah Mansor itu dianggap menyalahgunakan wewenang sebagai pejabat dan mengakibatkan kerugian 6,6 miliar ringgit (sekitar Rp 24 triliun).
"Dia adalah pemegang kekuasaan tertinggi waktu itu. Kita bicara soal anggaran negara. Ini bukan kasus sepele," ujar Gopal sebagaimana dilansir Channel News Asia.
Dalam sidang yang dipimpin hakim Azman Ahmad itu, bukan hanya Najib yang dikenai dakwaan. Tapi juga Irwan Serigar Abdullah, mantan menteri keuangan Malaysia. Dia pun terkena enam dakwaan.
Najib dan Abdullah diduga bersekongkol untuk mencurangi negara. Tepatnya dana kesepakatan 1Malaysia Development Berhad (1MDB) dengan Abu Dhabi. Nilainya mencapai 4,78 miliar ringgit (sekitar Rp 17,4 triliun).
Dari dana itu, Najib dan Abdullah kabarnya mengorupsi 220 juta ringgit (sekitar Rp 802 miliar). Dana itu seharusnya digunakan untuk mengembangkan Bandara Internasional Kuala Lumpur.
Kemarin jaksa memerintah Najib untuk membayar uang jaminan 3 juta ringgit atau sekitar Rp 10 miliar. Namun, kuasa hukum mantan orang nomor satu UMNO itu berkeberatan. Azman lantas mengubahnya menjadi 1 juta ringgit (sekitar Rp 3,6 miliar). (bil/c19/hep)
Mantan PM Malaysia Najib Razak kembali ke Sessions Court Kuala Lumpur. Kemarin, Kamis (25/10) dia dijerat enam dakwaan baru
Redaktur & Reporter : Adil
- Kutuk Penembakan PMI di Malaysia, Martri Agoeng PKS Tuntut Pengusutan yang Berkeadilan
- Gerak Cepat, Malaysia & Jepang Berkolaborasi untuk Membangun Kembali Gaza
- Komisi IX DPR RI Soroti Penembakan PMI di Malaysia, Perlu Dilakukan Perbaikan Perlindungan
- PAN Minta Penembakan PMI di Malaysia Diusut Tuntas!
- Prabowo Ingin Indonesia dan Malaysia Sinergikan Negara-Negara Asia Lainnya
- Legislator NasDem Geram, Minta Kasus PMI Ditembak di Malaysia Diusut Secara Transparan