DAU 2023 Mengalokasikan Rp25,74 Triliun untuk Gaji PPPK
Dia menyampaikan kebijakan DAU ini didasarkan atas satuan biaya, target layanan, potensi pendapatan dan karakteristik daerah, dan mempertimbangkan kebutuhan dasar penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Terkait karakteristik daerah, Luky Alfirman menjelaskan diantaranya populasi, luas wilayah, indeks kemahalan konstruksi, karakteristik kepulauan, pariwisata, ketahanan pangan dan konservasi hutan.
"Kebijakan formula DAU untuk meningkatkan pemerataan keuangan daerah dan mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD)," ujar Luky.
Pihaknya mengungkapkan penyaluran DAU sepanjang 2022 lalu mencapai Rp378,0 triliun atau naik 0,1 persen yoy, dari sebelumnya sebesar Rp377,8 triliun pada 2021.
Selain itu, pihaknya melaporkan penyaluran dana Transfer ke Daerah (TKD) mencapai Rp816,2 triliun pada tahun 2022, atau meningkat 3,9 persen year on year (yoy) dibandingkan sebesar Rp785,7 triliun pada 2021. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Kemenkeu alokasikan Rp396 triliun untuk DAU 2023, sebesar Rp25,74 triliun di antaranya untuk gaji PPPK.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Kemenkeu Buka Suara, Soal Transaksi Uang Elektronik dan Qris Kena PPN 12 Persen
- Selamat, Bea Cukai Bogor Raih Penghargaan di Hakordia 2024
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas