Daud Ancam Oentarto dengan Pistol
Kamis, 30 Oktober 2008 – 20:47 WIB

Mantan Dirjen Otonomi Daerah Depdagri Oentarto Sindung Mawardi usai diperiksa KPK, Kamis (30/10) petang, menunjukkan salinan radiogram pengadaan mobil pemadam. Menurutnya, radiogram itu dibuat di bawah ancaman dua pucuk pistol milik pengusaha Hengky Samuel Daud yang kini buron KPK. Foto: Pram Soesanto/JPNN
JAKARTA - Mantan Dirjen Otonomi Daerah Depdagri Oentarto Sindhung Mawardi kembali menjalani pemeriksaan di KPK sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan alat pemadam kebakaran (Damkar) di berbagai daerah. Oentarto dibidik KPK lantaran menerbitkan Radiogram ke daerah tentang pengadaan alat pemadam kebakaran. Tak hanya menunjukkan pistol di atas meja, lanjut Oentarto, Daud juga mengintimidasinya dengan cara menunjukkan kartu anggota Badan Intelijen Negara (BIN). Intimidasi dari Daud terus dirasakan Oentarto sejak dikenalkan oleh Hari Sabarni sekitar September 2002.
Namun Oentarto berkelit bahwa Radiogram itu diterbitkannya karena adanya intimidasi dari Direktur Istana Sarana Ray Hengky Samuel Daud yang kini menjadi buronan. Menurut Oentarto, dia terpaksa mengeluarkan radiogram itu karena sempat diancam dengan 2 pucuk pistol oleh Hengky Samuel Daud, yang hanya seorang pengusaha yang kenal Mendagri Hari Sabarno.
Baca Juga:
"Senjata ini sudah lama nggak dikasih makan," ucap Oentarto, menirukan perkataan Daud di ruang kerjanya sekitar minggu pertama Desember 2002. Pernyataan Oentarto ini dikemukakan pada wartawan pukul 18.00 WIB, selepas diperiksa selama 8 jam oleh KPK, Kamis (30/10)
Baca Juga:
JAKARTA - Mantan Dirjen Otonomi Daerah Depdagri Oentarto Sindhung Mawardi kembali menjalani pemeriksaan di KPK sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?