Daud Ancam Oentarto dengan Pistol
Kamis, 30 Oktober 2008 – 20:47 WIB
Karena tak juga ditanggapi, akhirnya Daud mengancam oentarto dengan dua pucuk pistol. Menurut Oentarto, setelah kejadian itu dirinya langsung mendatangi ruang kerja Hari Sabarno untuk menanyakan apakah benar Daud diberi wewenang meminta surat edaran (radiogram) padanya.
Baca Juga:
Namun Hari lewat sekretaris pribadinya saat itu justru memerintahkan Oentarto untuk mengikuti format radiogram yang pernah diterbitkan pejabat sebelumnya. "Saya cari sendiri tapi nggak ada, ternyata Daud bawa sendiri contoh edarannnya," tambahnya.
Berdasar perintah Hari dan tekanan Daud inilah akhirnya terbit radiogram bersifat amat segera bernomor 027/1496/OTDA tertanggal 13 Desember 2002. Seperti diketahui, akibat radiogram inilah 7 pejabat mulai dari gubernur, walikota, wakil walikota, dan pimpro dihukum hakim Pengadilan Tipikor dengan tuduhan korupsi. Didampingi pengacaranaya Firman Wijaya, Oentarto sempat menunjukan salinan radiogram yang menurut Hari --dalam pemeriksaan minggu lalu-- tak pernah ditembuskan ke direktorat lain di lingkungan Depdagri.
"Radiogram ini sama sekali tak menyebut nama perusahaan," kata Oentarto saat ditanya wartawan kenapa di lapangan malah Daud yang mengklaim bahwa radiogram memerintah perusahaannya menjadi agen tunggal pengadaan damkar di Indonesia. (pra/JPNN)
JAKARTA - Mantan Dirjen Otonomi Daerah Depdagri Oentarto Sindhung Mawardi kembali menjalani pemeriksaan di KPK sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dompet Dhuafa Sabet Predikat EXCELLENT pada Indonesia Customer Experience & Digital Customer Engagement 2024
- Dukung Visi Prabowo, PAM Jaya Gandeng Lemhannas Jaga Ketahanan Air di Jakarta
- 5 Berita Terpopuler: Dipastikan Hanya 25% yang Lulus PPPK, tetapi Jangan Ada PHK, Tolong Teken SK Honorer
- Polda Kalteng Ungkap Peran Pelaku H di Kasus Polisi Tembak Warga, Ternyata
- Seleksi PPPK 2024: 2 Kategori Honorer Dipastikan Aman, Gaji Berbeda
- Debitur Diduga Dikriminalisasi Bank Daerah, 8 Tahun Jadi Tersangka