DAU/DAK Rawan Disunat
Selasa, 06 Desember 2011 – 07:40 WIB
Hanya saja, Bambang meminta ukuran besar kecil dana bagi hasil harus diikuti mekanisme kontrol penggunaannya. Selama ini, kontrol dalam pengelolaan DAU/DAK itu terlalu konvensional. Padahal, dana yang dihasilkan dari DAU/DAK itu sangat besar.
Baca Juga:
’’Bayangkan saja kita bicara soal besaran bagi hasil kekayaan alam. Tapi tidak bicara transparansi nilai yang didapat dari semua sumber pendapatan tersebut,’’ ucap anggota penyusun road map perdamaian Konflik Papua ini.
Dia menilai kontrol besaran DAU/DAK itu harus dimulai dari sumbernya. Yakni melihat secara terbuka pendapatan dari kekayaan alam yang dihasilkan. Dengan segala parameter yang lengkap.
Dengan begitu, menurut dia, dapat secara ideal pula menentukan besaran bagi hasil kekayaan antara pusat dan daerah. Karena dapat melihat kewenangan yang diperankan pusat-daerah. ’’Prinsipnya itu kekayaan alam dikuasai negara dan diperuntukkan bagi kemakmuran rakyat. Ini dasar berpikirnya,’’ pungkas dia.
JAKARTA – Tata kelola keuangan daerah-pusat dalam penentuan bagi hasil kekayaan tak hanya lemah pada porsi idealnya. Kelemahan lainnya juga
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi