DAU/DAK Rawan Disunat
Selasa, 06 Desember 2011 – 07:40 WIB

DAU/DAK Rawan Disunat
Berpijak pada dasar itulah, tambah Guru Besar FISIP UI, ini kerangka besaran bagi hasil kekayaan mulai diatur. Tentunya perlu ada keterbukaan antara pusat dan daerah dalam nilai sesungguhnya pendapatan dari kekayaan daerah teresbut.
Pemerintah pusat, ucap dia, tak bias menutupi besaran sesungguhnya yang didapatkan dari kekayaan tersebut. Pemerintah daerah berhak mengetahui persis nilai pendapatan yang didapatkan, agar keduanya memiliki keterlibatan dalam persoalan itu.
’’Memang kerap muncul, pemerintah daerah hanya mendapatkan kerusakan alam dari tambang-tambang yang ada. Sedangkan pemerintah pusat dengan mudah membagi-bagi DAU/DAK tanpa mempertimbangkan kondisi yang ditanggung daerah,’’ jelas penyabet gelar Doktor bidang Kebijakan dan Perencanaan Sosial ini.
Dia berharap penekanan kontrol pengelolaan DAU/DAK harus lebih diperkuat. Mulai pendapatan yang diperoleh, biaya sosial dan dampkanya sekaligus penentuan besar. Sekaligus pertanggungjawaban dalam penggunaannya. ’’Saya kira perlu kembali dipikirkan bersama. Semua pihak perlu berdiskusi lagi,’’ ujarnya.
Deputi Penelitian dan Pengembangan KPK Doni Muhardiansyah menambahkan, hasil studi KPK terhadap indeks integritas daerah menunjukkan pula dugaan penyimpangan pada DAU/DAK. Persoalan pengelolaan DAU/DAK ini pun menjadi perhatian KPK. ’’Penyimpangan DAU/DAK termasuk kasus korupsi yang menjadi penting di KPK, selain suap, gratifikasi, bantuan sosial dan lainnya,’’ pungkasnya.
JAKARTA – Tata kelola keuangan daerah-pusat dalam penentuan bagi hasil kekayaan tak hanya lemah pada porsi idealnya. Kelemahan lainnya juga
BERITA TERKAIT
- Senin Besok, Tol Junction Palembang Ramp 2 dan 3 Beroperasi, Sebegini Tarifnya
- Razia Gabungan di Rutan Pekanbaru, Ratusan Barang Terlarang Ditemukan
- Loyal demi Negeri, Misbakhun Batal Ikut Maraton di AS
- Sekjen Relawan Muda Prabowo Gibran Apresiasi Dasco Bersilaturahmi dengan Sejumlah Tokoh
- Ikhtiar Polisi Atasi Kemacetan Truk Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok
- BPKH Distribusikan 152,4 Juta SAR untuk Living Cost Jemaah Haji 2025