Daun Kratom Mengandung Narkotika, Ini Penjelasan Polisi

jpnn.com, PALANGKA RAYA - Kapolresta Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, AKBP Timbul Siregar mengatakan baru satu dari empat laboratorium yang melakukan penelitian terhadap 12 ton daun kratom.
Dari hasil penelitian itu, laboratorium tersebut menyatakan daun kratom positif mengandung narkotika.
"Tunggu hasil keempat laboratorium untuk memastikannya, sementara ini baru satu dan hasilnya daun tersebut mengandung narkotika golongan satu," kata Timbul di Palangka Raya, Selasa.
Alumnus Akpol 1998 itu menegaskan, berdasarkan kesepakatan bersama jika daun kratom itu mengandung bahan berbahaya, maka akan segera dijadwalkan untuk dilakukan pemusnahan.
Sementara untuk pemiliknya belum bisa dikenakan sanksi pidana karena penanganan daun kratom tersebut, belum diatur dalam Undang-Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009.
"Dalam waktu dekat, kami akan segera berkoordinasi dengan Dinkes, BPOM, BNN, Pengadilan Negeri dan Kejaksaan yang ada di daerah untuk menindaklanjutinya. Namun kesepakatannya, jika barang tersebut berbahaya maka akan dimusnahkan," ungkapnya.
Orang nomor satu di Polresta Palangka Raya itu menuturkan, 12 ton daun kratom tersebut masih disimpan di gudang Mapolresta setempat, sambil menunggu hasil uji tiga laboratorium lainnya.
"Nanti akan kami beri kabar ke kawan-kawan media, apabila hasil uji laboratorium keluar beserta jadwal pemusnahan daun tersebut," bebernya.
Laboratorium di Palangka Raya menyatakan daun kratom positif mengandung narkotika.
- Bea Cukai Tangkap Pria Asal Tanjung Pinang Selundupkan Sabu dalam Popok
- Bea Cukai dan Polri Temukan 1,88 Kuintal Sabu-Sabu di Kebun Sawit di Aceh Tamiang
- Konsultan Spiritual dengan Banyak Pengikut Ternyata Pengedar Narkoba
- Bea Cukai Bali Ungkap Jaringan Narkotika Internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai
- Bea Cukai Soekarno-Hatta Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Modus Pelaku Beragam
- Hadiri Pemusnahan 16 Kg Narkotika di BNNP Kalbar, Ini Kata Kakanwil Bea Cukai Kalbagbar