Daun Kratom Mengandung Narkotika, Ini Penjelasan Polisi

Sementara itu, Kepala Bidang Pemberantasan BNN Kalteng AKBP I Made Kariada mengatakan, pihaknya juga masih menunggu uji laboratorium guna mengetahui kandungan narkotika jenis golongan satu atau tidak.
"Nanti ada koordinasi tentang hal itu. Tunggu saja jika ada kandungan maka akan dimusnahkan," tandasnya.
Untuk diketahui dalam dosis rendah, kratom bisa memberikan efek stimulan. Kratom dapat membuat seseorang merasa memiliki lebih banyak energi, lebih waspada dan lebih bahagia.
Bahan aktif utama kratom adalah alkaloid mitraginin dan 7-hydroxymitragynine yang telah terbukti bisa memberikan efek analgesik, anti-inflamasi atau pelemas otot, sehingga kratom sering digunakan untuk meredakan gejala fibromyalgia.
Fibromyalgia adalah intoleransi terhadap stres dan rasa sakit yang biasanya ditandai dengan nyeri pada tubuh, sulit tidur, serta kelelahan.
Namun, jika kratom digunakan dalam dosis tinggi (sekitar 10 hingga 25 gram atau lebih), kratom dapat memberikan efek sedatif seperti narkotika. Bahkan Drug Enforcement Administration (DEA) mengatakan, bahwa konsumsi kratom berlebih dapat menyebabkan gejala psikotik dan kecanduan psikologis.
Laboratorium di Palangka Raya menyatakan daun kratom positif mengandung narkotika.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Terungkap, Artis Inisial FA yang Ditangkap Atas Dugaan Narkoba Ialah Fachri Albar
- Soal Tanaman Kratom, Menteri Pigai Singgung RUU Narkotika
- Bea Cukai dan Polres Nunukan Bersinergi dalam Pemusnahan Barang Bukti Narkotika
- Berawal dari Informasi Masyarakat, Polisi Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Mura
- Akademisi Soroti Penghapusan Kewenangan TNI Berantas Narkoba, Disebut Kemunduran
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 93 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia di Perairan Lagoi