Dave Laksono Bilang Begini Soal Putusan MK Terkait UU Ciptaker
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Pimpinan Pusat Kolektif (PPK) Kosgoro 1957 Dave Akbarshah Fikarno Laksono menyoroti keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan Undang-undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) inskonstusional bersyarat atau bertentangan dengan UUD 1945.
Menurut Dave, keputusan tersebut perlu disikapi dengan tepat dan bijak, karena UU Ciptaker pada prinsipnya sebuah solusi untuk menciptakan iklim investasi yang menguntungkan semua pihak.
Dave mengatakan hal tersebut saat membuka diskusi publik yang digelar PPK Kosgoro bertajuk 'Pasca Putusan MK Tentang UU Ciptakerja: Bagaimana Nasib Dunia Usaha, Investasi dan Buruh?' yang digelar di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (7/12).
Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Partai Golkar ini menyebut, UU Ciptaker sebenarnya sudah berjalan dan hampir tidak ada masalah dalam implementasinya.
Bahkan, mampu mendukung perbaikan ekonomi terdampak pandemi Covid-19.
“Namun, secara konstitusional, sebagai warga negara, harus taat keputusan MK ini. Dampak dari keputusan tentunya akan ada meski tidak memengaruhi apa yang sudah berjalan."
"Saya berharap dialog ini akan membuka wacana dan pikiran publik terkait keputusan MK pada UU Ciptaker. Hasilnya dapat menjadi masukan bagi semua pihak yang berkepentingan,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Penyelenggara diskusi MQ Iswara mengatakan Kosgoro 1957 mendorong pemerintah bersama DPR segera menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVII/202091, mengingat Undang-Undang Nomor 11/2020 sangat penting dalam penyelenggaraan dan pelaksanaan kebijakan pemerintah.
Dave Laksono menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi soal UU Ciptaker, dia bilang begini
- Hasil Pilkada 8 Daerah dengan Calon Tunggal Digugat ke MK, Pertanda Apa?
- Banyak Banget, Ada 312 Hasil Pilkada yang Digugat ke Mahkamah Konstitusi
- MK Didorong Saring Perkara Perselisihan Pilkada yang Bukan Kewenangannya
- Tokoh Adat Sarmi Tegaskan Gugatan ke MK Hak Konstitusional Bukan Provokasi
- Selisih Suara Tinggi, MK Tetap Berpeluang Analisis Gugatan Risma-Gus Hans
- Ridwan Kamil Ungkap Alasan Batal Mengajukan Gugatan ke MK, Ternyata..