Dave Laksono Yakin Hakim MK Negarawan, Tidak Akan Akomodasi Kepentingan Pihak Tertentu
jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR RI Dave Akbarshah Fikarno Laksono angkat bicara soal polemik gugatan uji materi batas usia Capres-Cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dia berpendapat tak sepatutnya MK mengakomodasi kepentingan orang per orang atau pihak-pihak tertentu dalam memutus suatu perkara.
“Yang justru harus diakomodasi adalah kepentingan nasional, kepentingan seluruh rakyat Indonesia, bukan kepentingan orang per orang atau pihak-pihak tertentu,” kata Dave Laksono dalam keterangan resmi yang diterima JPNN, Rabu (27/9/2023).
Dave yang juga Ketua DPP Partai Golkar ini diminta komentar soal pernyataan Ketua MK Anwar Usman baru-baru ini bahwa proses pemeriksaan terhadap judicial review (uji materi) usia minimal calon presiden/wakil presiden dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah selesai.
Katanya, putusan atas gugatan usia minimal capres/cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun itu tinggal diumumkan saja oleh MK.
Dari isu yang beredar, gugatan perkara No 29, No 51 dan No 55 tentang syarat usia capres/cawapres minimal 35 tahun itu telah ditolak oleh MK. Namun, pembacaan amar putusan itu tak kunjung dibacakan oleh MK.
Disinyalir, hal itu terjadi karena ada gugatan baru yang diajukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 11 Maret (UNS) Surakarta dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memohonkan syarat menjadi capres/cawapres adalah berusia 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah tingkat provinsi atau pun kabupaten/kota.
Dave Laksono menegaskan, dalam memutuskan suatu perkara, MK harus melihat spektrum yang lebih luas, yakni kebutuhan bangsa dan negara secara nasional, bukan kepentingan orang per orang, termasuk mereka yang mau maju atau dimajukan sebagai capres/cawapres.
Anggota DPR RI Dave Akbarshah Fikarno Laksono angkat bicara soal polemik gugatan uji materi batas usia Capres-Cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK).
- Memaknai Putusan PTUN Terhadap Gugatan Anwar Usman
- Hasil Pilkada 8 Daerah dengan Calon Tunggal Digugat ke MK, Pertanda Apa?
- Banyak Banget, Ada 312 Hasil Pilkada yang Digugat ke Mahkamah Konstitusi
- MK Didorong Saring Perkara Perselisihan Pilkada yang Bukan Kewenangannya
- Tokoh Adat Sarmi Tegaskan Gugatan ke MK Hak Konstitusional Bukan Provokasi
- Selisih Suara Tinggi, MK Tetap Berpeluang Analisis Gugatan Risma-Gus Hans