David Abraham Bantah Palsukan Identitas

David Abraham Bantah Palsukan Identitas
David Abraham Bantah Palsukan Identitas

jpnn.com - JAKARTA - Pengacara David Abraham membantah telah memalsukan identitas seperti yang dilaporkan Jusran Samba ke Mabes Polri, beberapa waktu lalu. Surat bantahan dan klarifikasi David Abraham itu dikirimkan kuasa hukumnya dari Abraham Law Firm yang ditandatangai P.A. Hari Setiawan, Erwin RK Naingolan, Fredy HL Tobing, Ellsy Novita, Diyanti R Polhaupessy dan Raman Sharma.

Dalam surat tersebut, P.A. Hari Setiawan menegaskan bahwa David Abraham adalah seorang warga negara Indoensia (WNI) berdasarkan Keppres No.47/PWI Tahun 1968 dan akta lahir pada 26 September 1957. "Fakta ini juga didukung oleh Surat Keterangan pelaporan WNI pada 11 Mei 1991 yang dikeluarkan Kepala Suku Dinas Kependudukan Wilayah Jakarta Utara," tulis Hari Setiawan dalam surat yang diterima JPNN.Com, Selasa (25/2).

Hari Setiawan juga menegaskan bahwa David Abraham berhak menyandang gelar BSL yang merupakan gelar S1 (Strata Satu) di bidang hukum yang diperoleh dari universitas di Amerika Serikat.

"Dan klien kami merupakan advokat yang telah lulus verifikasi PERADI sesuai amanat Undang-Undang No 18 Tahun 2003 tentang Advokat, karena klien kami sudang diangkat sebagai pengacara praktik pada PengadilanNegeri dalam daerah hukum Pengadialn Tinggi DKI Jakarta, berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 35/K/Pend/1986 sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Sumpah di hadapan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta tanggal 22 Desember 1987. Klien kami (David Abraham, red) adalah anggota Perhimpunan  Advokat Indonesia (PERADI) dengan NIA 02.11574," tambahnya.

Disebutkan, berkaitan dengan pemberitaan Pengusaha Laporkan Pengacara ke Mabes Polri pada edisi 2 Februari lalu, PERADI juga telah menerima Perlindungan hukum yang diajukan David Abraham.(fuz/jpnn)

JAKARTA - Pengacara David Abraham membantah telah memalsukan identitas seperti yang dilaporkan Jusran Samba ke Mabes Polri, beberapa waktu lalu.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News