David Abraham Membantah, Polisi Diminta Tetap Mengusut

David Abraham Membantah, Polisi Diminta Tetap Mengusut
David Abraham Membantah, Polisi Diminta Tetap Mengusut

Selain itu, David Abraham juga diduga tidak memenuhi Undang-Undang untuk beracara di pengadilan karena hanya memiliki gelar Bachelor Sience of Law (BSL) yang disebut-sebut setara dengan Diploma Tiga (D3). Padahal, untuk memperoleh Surat Izin Beracara sebagai advokat di Indonesia dari PERADI, seseorang harus memiliki gelar sarjana strata satu (S1) dari univeritas di dalam atau luar negeri yang diakui pemerintah Indonesia.

Atas tududan itu, Pengacara David Abraham membantah. Surat bantahan dan klarifikasi David Abraham itu dikirimkan kuasa hukumnya dari Abraham Law Firm yang ditandatangai P.A. Hari Setiawan, Erwin RK Naingolan, Fredy HL Tobing, Ellsy Novita, Diyanti R Polhaupessy dan Raman Sharma.

Dalam surat tersebut, P.A. Hari Setiawan menegaskan bahwa David Abraham adalah seorang warga negara Indonesia (WNI) berdasarkan Keppres No.47/PWI Tahun 1968 dan akta lahir pada 26 September 1957. "Fakta ini juga didukung oleh Surat Keterangan pelaporan WNI pada 11 Mei 1991 yang dikeluarkan Kepala Suku Dinas Kependudukan Wilayah Jakarta Utara," tulis Hari Setiawan dalam surat yang diterima JPNN.Com, Selasa (25/2).

Hari Setiawan juga menegaskan bahwa David Abraham berhak menyandang gelar BSL yang merupakan gelar S1 (Strata Satu) di bidang hukum yang diperoleh dari universitas di Amerika Serikat.

"Dan klien kami merupakan advokat yang telah lulus verifikasi PERADI sesuai amanat Undang-Undang No 18 Tahun 2003 tentang Advokat, karena klien kami sudang diangkat sebagai pengacara praktik pada Pengadilan Negeri dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 35/K/Pend/1986 sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Sumpah di hadapan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta tanggal 22 Desember 1987. Klien kami (David Abraham, red) adalah anggota Perhimpunan  Advokat Indonesia (PERADI) dengan NIA 02.11574," tambahnya.(fuz/jpnn)


JAKARTA - Kasus dugaan pemalsuan identitas dan data otentik yang dilakukan seorang pengacara, David Abraham, tampaknya tetap berlanjut. Hal ini terbukti


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News