David Ancam Pidanakan Menkes

Jika Tetap Tak Mau Umumkan Susu Formula Berbakteri

David Ancam Pidanakan Menkes
David Ancam Pidanakan Menkes
JAKARTA - Polemik susu formula mengandung bakteri enterobacter sakazakii terus menggelinding. Advokat David Tobing sebagai penggugat kemarin (21/2) mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk menemui Ketua PN Syahrizal Sidik.

 

Usai bertemu, David mengatakan bahwa Ketua PN sudah mendapat salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA). Bahkan, putusan tersebut sudah dilayangkan ke Pengadilan Negeri tempat penggugat dan tergugat berkedudukan kemarin (21/2). Di antaranya ke PN Bogor (untuk Institut Pertanian Bogor), PN Jakarta Timur (untuk David), dan di PN Jakarta Pusat sendiri untuk BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan).

 

Selanjutnya David akan mengajukan proses eksekusi. Awalnya, kata dia, PN tempat para tergugat akan mengirimkan aanmaning alias surat teguran untuk melaksanakan putusan terhadap para tergugat. Yakni Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih, BPOM, dan IPB. "Mereka diberi waktu delapan hari untuk melaksanakan putusan secara sukarela," katanya.

 

Jika tetap membangkang, kata David, akan ada upaya eksekusi paksa. Yakni, hasil penelitian yang menyebutkan sejumlah produk susu formula berbakteri berbahaya itu disita pengadilan untuk diumumkan. "Dengan dikirimkannya salinan, saya harap para tergugat menjalankan secara sukarela putusan itu. Masyarakat sudah resah," katanya.

 

JAKARTA - Polemik susu formula mengandung bakteri enterobacter sakazakii terus menggelinding. Advokat David Tobing sebagai penggugat kemarin (21/2)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News