David Ancam Pidanakan Menkes
Jika Tetap Tak Mau Umumkan Susu Formula Berbakteri
Selasa, 22 Februari 2011 – 05:05 WIB
David juga menolak alasan etika yang dikemukakan para tergugat menjadi penghalang untuk mengumumkan. Menurut dia, alasan itu tidak bisa dibenarkan. "Di negara kita yang paling tinggi adalah hukum bukan etika. Kalau tidak mau melaksanakan putusan, berarti mereka melanggar hukum," katanya.
Pengacara pro konsumen ini menambahkan, jika tetap membangkang putusan inkracht tersebut, dia tak akan segan-segan mempidanakan mereka ke polisi. Dia menuding tiga lembaga tersebut membohongi publik.
"IPB pernah mengatakan telah memberitahukan hasil penelitian kepada Menkes dan BPOM. Sementara Menkes dan BPOM mengatakan tidak pernah menerima. Itu bagaimana"? katanya.
Selain itu, IPB pernah mengatakan tidak pernah memberitahukan hasil penelitian. Tapi di depan Komisi IX DPR, IPB menyebut bahwa hasil penelitian diserahkan ke produsen. "Masih banyak kebohongan yang sudah dicatat. Itu menjadi dasar bahwa IPB, Menkes, dan BPOM telah melakukan kebohongan publik," tegasnya.
JAKARTA - Polemik susu formula mengandung bakteri enterobacter sakazakii terus menggelinding. Advokat David Tobing sebagai penggugat kemarin (21/2)
BERITA TERKAIT
- ASR Komitmen Bangun Penegakkan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living
- Sambut Akhir Tahun, ASDP Bakal Hadirkan Konser Musik di Kawasan BHC
- Program UPLAND, SLB Tamima Mumtaz Wujudkan Kemandirian Ekonomi & Peningkatan Gizi