David Ancam Pidanakan Menkes
Jika Tetap Tak Mau Umumkan Susu Formula Berbakteri
Selasa, 22 Februari 2011 – 05:05 WIB

David Ancam Pidanakan Menkes
David juga menolak alasan etika yang dikemukakan para tergugat menjadi penghalang untuk mengumumkan. Menurut dia, alasan itu tidak bisa dibenarkan. "Di negara kita yang paling tinggi adalah hukum bukan etika. Kalau tidak mau melaksanakan putusan, berarti mereka melanggar hukum," katanya.
Pengacara pro konsumen ini menambahkan, jika tetap membangkang putusan inkracht tersebut, dia tak akan segan-segan mempidanakan mereka ke polisi. Dia menuding tiga lembaga tersebut membohongi publik.
"IPB pernah mengatakan telah memberitahukan hasil penelitian kepada Menkes dan BPOM. Sementara Menkes dan BPOM mengatakan tidak pernah menerima. Itu bagaimana"? katanya.
Selain itu, IPB pernah mengatakan tidak pernah memberitahukan hasil penelitian. Tapi di depan Komisi IX DPR, IPB menyebut bahwa hasil penelitian diserahkan ke produsen. "Masih banyak kebohongan yang sudah dicatat. Itu menjadi dasar bahwa IPB, Menkes, dan BPOM telah melakukan kebohongan publik," tegasnya.
JAKARTA - Polemik susu formula mengandung bakteri enterobacter sakazakii terus menggelinding. Advokat David Tobing sebagai penggugat kemarin (21/2)
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Ma'aruf Amin Sebut Lebih Baik Kirim Bantuan Ketimbang Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
- Muncul Penolakan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional, Mensos Merespons Begini
- Cak Imin: Tadi Presiden juga Menelepon Saya
- Pernyataan Terbaru Mensos soal Soeharto Pahlawan Nasional
- Sufmi Dasco Ahmad Bicara Soal Isu Matahari Kembar, Begini Kalimatnya