David Ancam Pidanakan Menkes
Jika Tetap Tak Mau Umumkan Susu Formula Berbakteri
Selasa, 22 Februari 2011 – 05:05 WIB

David Ancam Pidanakan Menkes
David juga bisa memperkarakan mereka dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pasal 52 menyebutkan bahwa siapa yang menghambat diberikannya informasi publik bisa terkena sanksi pidana. "Apalagi ini ada bakteri berbahaya di dalamnya," katanya. (aga)
JAKARTA - Polemik susu formula mengandung bakteri enterobacter sakazakii terus menggelinding. Advokat David Tobing sebagai penggugat kemarin (21/2)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Ma'aruf Amin Sebut Lebih Baik Kirim Bantuan Ketimbang Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
- Muncul Penolakan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional, Mensos Merespons Begini
- Cak Imin: Tadi Presiden juga Menelepon Saya
- Pernyataan Terbaru Mensos soal Soeharto Pahlawan Nasional
- Sufmi Dasco Ahmad Bicara Soal Isu Matahari Kembar, Begini Kalimatnya