David Ancam Pidanakan Menkes
Jika Tetap Tak Mau Umumkan Susu Formula Berbakteri
Selasa, 22 Februari 2011 – 05:05 WIB
David juga bisa memperkarakan mereka dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pasal 52 menyebutkan bahwa siapa yang menghambat diberikannya informasi publik bisa terkena sanksi pidana. "Apalagi ini ada bakteri berbahaya di dalamnya," katanya. (aga)
JAKARTA - Polemik susu formula mengandung bakteri enterobacter sakazakii terus menggelinding. Advokat David Tobing sebagai penggugat kemarin (21/2)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- ASR Komitmen Bangun Penegakkan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living
- Sambut Akhir Tahun, ASDP Bakal Hadirkan Konser Musik di Kawasan BHC
- Program UPLAND, SLB Tamima Mumtaz Wujudkan Kemandirian Ekonomi & Peningkatan Gizi