David Glen Bungkam Seusai Diperiksa KPK Terkait Korupsi Gubernur Maluku Utara

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Komisaris Utama PT Mineral Trobos David Glen Oei (DGO) pada 8 Oktober 2024.
Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa (8/10).
Ketika hadir, David Glen terlihat mengenakan kemeja bermotif kotak-kotak.
Setelah menjalani pemeriksaan bersama penyidik KPK, dia hanya menggeladang keluar gedung Merah Putih.
Dia menolak menjawab berbagai pertanyaan awak media.
Untuk diketahui, Abdul Gani divonis delapan tahun penjara atas kasus suap dan gratifikasi di wilayahnya. Dia juga diberikan hukum pidana denda Rp 300 juta subsidair enam bulan kurungan.
Abdul Gani menjadi tersangka lagi atas dugaan pencucian uang. Nilai tindak pidana dalam perkara barunya itu ditaksir menyentuh Rp 100 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Komisaris Utama PT Mineral Trobos David Glen Oei (DGO) pada 8 Oktober 2024.
- Wilmar Group Suap Hakim Rp 60 M Demi Lepas dari Korupsi CPO, Ada Peran Marcella Santoso
- Putusan Hakim di Perkara Korupsi PLTU Bukit Asam Dinilai Tak Sesuai Fakta Persidangan
- Suap ke Hakim Rp 60 Miliar, Hinca: Ada Korupsi Besar yang Mau Ditutupi
- KPK Geledah Kantor KONI Jawa Timur Terkait Dana Hibah Pokmas
- KPK Panggil Komisaris Utama Sinarmas dalam Kasus Dugaan Investasi Fiktif
- Dikaitkan dengan Kasus Suap Hakim Perkara Korupsi CPO, Zarof Ricar: Jahat Banget