David Noah Masih Tak Terima Dituding Lakukan KDRT
![David Noah Masih Tak Terima Dituding Lakukan KDRT](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2017/07/12/david-noah-dan-gracia-indri-foto-jpnn.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Perceraian sepertinya tidak menghentikan konflik antara David Noah dan Gracia Indri.
Mantan pasangan suami istri ini masih bersitegang atas hasil sidang cerai di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Jawa Barat.
David Noah masih tak terima dituduh melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada Gracia Indri.
Kuasa hukum David Noah, Ina Rachman mengungkapkan bahwa insiden kekerasan yang terjadi dikarenakan Gracia Indri dianggap sudah keterlaluan karena menendang kliennya.
"Pemukulan terjadi sekali itu tahun 2016, itu sekali. Itu karena Gracia menendang perut bagian bekas operasi David, yang membuat David marah. Dan malam itu juga David telepon dokter karena kesakitan," ungkap Ina Rachman saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, kuasa hukum Gracia, Rohman Hidayat menegaskan kalau perceraian kliennya diputuskan setelah hakim menilai David terbukti melakukan KDRT.
“Sudah jelas kemarin saya sudah sampaikan jika gugatan ini karena KDRT dan tidak memberi nafkah dan yang paling terbukti dalam gugatan itu adalah KDRT,” tegas Rohman.
“Ada (tamparan yang dilakukan David). Ada di pipi ada di bahu. Intinya begini akumulasi dari satu perbuatan jadi tidak sekali kemudian ada perbuatan, tidak. Jadi akumulasi semuanya sampai berujung ada KDRT. Puncaknya KDRT,” sambungnya. (mg7/jpnn)
David Noah masih tak terima dituduh melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada Gracia Indri.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
- Sidang Cerai Berlanjut, Pihak Paula Serahkan 42 Bukti ke Pengadilan
- Baskara Bahas Luka dan Cinta Menjelang Sidang Cerai dengan Sherina
- Asri Welas Tidak Akan Batasi Hubungan Anak dengan Galiech
- Cerai dari Asri Welas, Galiech: Berat Melepaskan, Tetapi Harus Ikhlas
- Sherina Munaf dan Baskara Mahendra Ternyata Sudah Pisah Rumah
- Sidang Cerai Baim Wong Kembali Digelar, Hadirkan 3 Saksi Fakta