David Ozora Belum Siuman, Pakar Hukum: Polisi Harus Pakai Pasal Berat
jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum Dhifla Wiyani mengatakan seharusnya aparat kepolisian dapat mengenakan pasal yang lebih tinggi daripada sekedar pasal penganiayaan berat dalam kasus yang menimpa David Ozora.
Menurutnya, hal itu perlu dilakukan lantaran hingga kini, kondisi David Ozora Latumahina akibat pengeroyokan yang Mario Dandy, belum sadar total dari kondisi koma.
Bahkan, David Ozora disebut mengalami cedera otak berat.
"Ada hal yang disayangkan, kok, polisi sebagai penyidik hanya memakai pasal penganiayaan berat saja buat Pelaku Mario Dandy Satriyo. Padahal akibat perbuatan sok hebatnya, David sampai hari ini belom sadar total dari komanya," kata Dhifla dalam keterangannya, Minggu (12/3).
Menurut dia, Mario Dandy bisa dikenakan pasal primer yakni percobaan pembunuhan.
"Mario Dandy itu bisa dikenakan pasal primer percobaan pembunuhan dan subsidernya penganiayaan berencana," lanjutnya.
Politikus Golkar itu menyebutkan dengan pasal tersebut Mario bisa dijerat dengan ancaman maksimalnya 15 tahun penjara.
"Jadi, jangan hanya sekedar penganiayaan berat saja yang ancamannya hanya lima tahun penjara. Wong korban sudah sekarat begitu, kok. Masak pelakunya hanya dikenakan pasal-pasal penganiayaan, bagaimana ini pak polisi?" kata Dhifla.
Pakar hukum sekaligus politikus Golkar Dhifla Wiyani mengatakan pihak kepolisian harusnya menerapkan pasal yang berat dalam kasus penganiayaan David Ozora
- Bos Toko Roti Penganiaya Karyawati di Cakung Ditangkap di Hotel
- Mobil Agya Tabrak Suroboyo Bus di Jalan Setail, 2 Orang Luka
- Catatan Politik Senayan: Penegakan Hukum yang Tidak Melecehkan Rasa Keadilan
- Tokoh Lampung Dukung Polisi Menegakkan Keadilan di Tengah Masyarakat
- Jalani Arahan Prabowo, Kapolda Lampung Sikat Narkoba, Korupsi, dan Judi
- Edi Lemkapi Soroti Pernyataan Soal Partai Baju Coklat, Dia Bilang Begini