David Tobing Layangkan Permohonan Eksekusi
Selasa, 01 Maret 2011 – 06:26 WIB
JAKARTA - Advokat David Tobing benar-benar membuktikan ancamannya. Penggugat kasus susu formula mengandung bakteri berbahaya itu melayangkan surat permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (28/2). Biasanya, kata David, pengadilan akan melakukan aanmaning terlebih dahulu. Yakni, menegur atau memberitahukan kepada para tergugat agar melaksanakan putusan secara sukarela dalam waktu delapan hari. Apalagi, kata dia, belum ada tanda-tanda bahwa tiga lembaga tersebut akan melaksanakan putusan.
"Saya sudah masukkan surat tersebut. Semoga para tergugat akan mematuhi hukum," kata David di PN Jakarta Pusat. Dalam surat tersebut, David meminta Ketua PN mengeksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan para tergugat, Institut Pertanian Bogor (IPB), Kementerian Kesehatan, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), mengumumkan hasil penelitian susu formula mengandung enterobacter sakazakii.
Kata David, dalam surat tersebut dia meminta tiga lembaga itu mempublikasikan hasil penelitian pada 2008 itu dengan menyebutkan nama-nama susu formula yang terkontaminasi bakteri. Baik melalui media cetak maupun elektronik. "Jika tidak, berarti mereka melanggar hukum," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Advokat David Tobing benar-benar membuktikan ancamannya. Penggugat kasus susu formula mengandung bakteri berbahaya itu melayangkan surat
BERITA TERKAIT
- Tolak Polri di Bawah Kemendagri, Ketum IMM: Usulan Reaktif Gegara PDIP Kalah Pilkada
- KMM Jaya Tolak Usulan Polri di Bawah Kemendagri
- Dahua Technology & Yifang CME Resmi Membuka Pabrik Baru di Tangerang
- Amaliah Sobli Soroti Potensi Energi Terbarukan Lokal dalam Acara Green South Alliance
- RS UKI Terus Berbenah Memasuki Usia 51 Tahun
- Mudhofir Khamid: Keputusan Prabowo Menaikkan UMP 6,5 Persen Sangat Berpihak pada Buruh