David Tobing Layangkan Permohonan Eksekusi

David Tobing Layangkan Permohonan Eksekusi
David Tobing Layangkan Permohonan Eksekusi
JAKARTA - Advokat David Tobing benar-benar membuktikan ancamannya. Penggugat kasus susu formula mengandung bakteri berbahaya itu melayangkan surat permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (28/2).

 

"Saya sudah masukkan surat tersebut. Semoga para tergugat akan mematuhi hukum," kata David di PN Jakarta Pusat. Dalam surat tersebut, David meminta Ketua PN mengeksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan para tergugat, Institut Pertanian Bogor (IPB), Kementerian Kesehatan, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), mengumumkan hasil penelitian susu formula mengandung enterobacter sakazakii.

Kata David, dalam surat tersebut dia meminta tiga lembaga itu mempublikasikan hasil penelitian pada 2008 itu dengan menyebutkan nama-nama susu formula yang terkontaminasi bakteri. Baik melalui media cetak maupun elektronik. "Jika tidak, berarti mereka melanggar hukum," katanya.

Biasanya, kata David, pengadilan akan melakukan aanmaning terlebih dahulu. Yakni, menegur atau memberitahukan kepada para tergugat agar melaksanakan putusan secara sukarela dalam waktu delapan hari. Apalagi, kata dia, belum ada tanda-tanda bahwa tiga lembaga tersebut akan melaksanakan putusan.

JAKARTA - Advokat David Tobing benar-benar membuktikan ancamannya. Penggugat kasus susu formula mengandung bakteri berbahaya itu melayangkan surat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News