David Tobing Layangkan Permohonan Eksekusi
Selasa, 01 Maret 2011 – 06:26 WIB
JAKARTA - Advokat David Tobing benar-benar membuktikan ancamannya. Penggugat kasus susu formula mengandung bakteri berbahaya itu melayangkan surat permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (28/2). Biasanya, kata David, pengadilan akan melakukan aanmaning terlebih dahulu. Yakni, menegur atau memberitahukan kepada para tergugat agar melaksanakan putusan secara sukarela dalam waktu delapan hari. Apalagi, kata dia, belum ada tanda-tanda bahwa tiga lembaga tersebut akan melaksanakan putusan.
"Saya sudah masukkan surat tersebut. Semoga para tergugat akan mematuhi hukum," kata David di PN Jakarta Pusat. Dalam surat tersebut, David meminta Ketua PN mengeksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan para tergugat, Institut Pertanian Bogor (IPB), Kementerian Kesehatan, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), mengumumkan hasil penelitian susu formula mengandung enterobacter sakazakii.
Kata David, dalam surat tersebut dia meminta tiga lembaga itu mempublikasikan hasil penelitian pada 2008 itu dengan menyebutkan nama-nama susu formula yang terkontaminasi bakteri. Baik melalui media cetak maupun elektronik. "Jika tidak, berarti mereka melanggar hukum," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Advokat David Tobing benar-benar membuktikan ancamannya. Penggugat kasus susu formula mengandung bakteri berbahaya itu melayangkan surat
BERITA TERKAIT
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas
- Mengisi Kuliah Umum di Politeknik PU, AHY Bicara Program Makan Bergizi Gratis