Daya Listrik Jakarta Akan Ditambah
jpnn.com - JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan menambah daya listrik di Jakarta. Adapun alasan penambahan daya itu karena Jakarta mau membuat super blok dan resort.
"Nambahin (daya listrik) pasti. Kan Jakarta mau nambah banyak super blok sama resort. Kita sudah hitungin sampai 2019," kata Ahok kepada wartawan di Jakarta, Senin (19/1).
Ahok menjelaskan Jakarta saat ini memiliki kapasitas listrik sebesar 6000 megawatt. Dari jumlah tersebut, 2500 megawatt bukan dari PLTU di Jakarta. Namun, berasal dari Pulau Jawa. "Jadi Jakarta ini nyerap paling banyak," ucapnya.
Karena ingin membuat super blok dan resort, Ahok meminta PLN untuk memenuhi kebutuhan listrik pihak swasta apabila mereka ingin membangun super blok dan resort.
"PLN kasih aja gue bilang. Kenapa? untung PLN jual mahal-mahal aja listrik ke mereka, enggak usah subsidi," tutur Ahok.
Sebaliknya, Ahok menambahkan listrik tidak perlu dialirkan ke pemukiman liar. "Tapi yang di bawah-bawah kolong jembatan buka-buka toko jangan kasih listrik, itu udah namanya kasih listrik, rugi lagi. Itu nambah kawasan kumuh jadi penuh," ujarnya.
Selain itu, Ahok juga mengingatkan PLN untuk tidak meninggalkan lubang galian. "Udah gali tukangnya pergi, lubang ditinggal tiga hari, seminggu. Dia mesti turun ngawasin, kontraktor yang enggak bener pecat aja," tandasnya. (gil/jpnn)
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan menambah daya listrik di Jakarta. Adapun alasan penambahan daya itu karena Jakarta
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS