Dayat dan Adi Meringis Kesakitan, Kedua Kaki Mereka Dibalut Perban, Tuh Lihat
jpnn.com, PALEMBANG - Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang pimpinan Kanit Pidum AKP Robert P Sihombing berhasil meringkus dua penjambret yang kerap beraksi di ibu kota Provinsi Sumsel tersebut.
Kedua tersangka penjambretan itu bernama Dayat, 40, dan Adi, 40, warga Palembang. Polisi terpaksa menembak kaki kedua tersangka karena melawan dan mencoba kabur saat akan diamankan.
“Keduanya ditangkap tidak jauh dari tempat persembunyiannya Selasa (15/6) siang,” terang Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi SH saat merilis ungkap kasus tersebut Rabu (16/6).
Tri menjelaskan, keduanya ditangkap setelah salah satu korbannya membuat laporan dan langsung dilakukan penyelidikan.
“Mereka terpaksa kami beri tindakan tegas karena melawan. Dari hasil pemeriksaan singkat, tersangka ini mengaku sudah enam kali melakukan aksinya. Nanti akan dikembangkan dan untuk modus masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Tri.
Pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang digunakan saat beraksi.
“Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara,” tandasnya.
Di hadapan polisi, tersangka Adi mengakui aksi yang dilakukannya sebanyak enam kali dan tersangka Dayat sebanyak empat kali.
Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang pimpinan Kanit Pidum AKP Robert P Sihombing berhasil meringkus dua penjambret yang kerap beraksi di ibu kota Provinsi Sumsel tersebut.
- Polda Sumsel & Kejaksaan Berkoordinasi di Kasus Penganiayaan Dokter Koas
- Remaja Tewas di Palembang Ternyata Diracun dengan Potas, Pelakunya Tak Disangka
- Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Bermotif Minum Jamu
- Penganiaya Dokter Koas Ternyata Honorer BPJN Sumsel, Statusnya Belum Dipecat
- Remaja 13 Tahun Tewas Diduga Setelah Minum Jamu, Polisi Lakukan Penyelidikan
- Libur Nataru 2025, Penumpang di Bandara SMB II Palembang Diprediksi Naik 5 Persen