DBH Migas Harus Sampai ke Kelurahan
ESDM Usulkan Regulasi Baru
Jumat, 11 November 2011 – 03:51 WIB

DBH Migas Harus Sampai ke Kelurahan
JAKARTA - Daerah penghasil minyak dan gas bumi (migas) kini harus bersiap-siap menerima regulasi baru. Pasalnya, saat ini pemerintah tengah serius mengkaji perombakan sistem dalam pembagian dana bagi hasil (DBH) migas. Untuk itu, lanjut Widjajono, Kementerian ESDM akan mengusulkan regulasi Desentralisasi. Intinya, 40 persen bagian kabupaten penghasil sebaiknya diberikan ke kecamatan penghasil. Selanjutnya, 40 persen Bagian kecamatan penghasil diberikan ke kelurahan penghasil.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Widjajono Partowidagdo mengatakan, dengan regulasi saat ini, DBH migas lebih banyak dinikmati elite di tingkat provinsi dan kabupaten saja, sehingga rakyat di bawah tidak bisa merasakan hasilnya secara optimal. "Ini harus diubah. DBH Migas harus dibagi hingga ke level kelurahan," ujarnya, Kamis (10/11).
Baca Juga:
Menurut Widjajono, sistem desentralisasi DBH migas selama ini ternyata tidak memberikan manfaat langsung kepada masyarakat di bawah. Sistem pembagian 20 persen untuk pemerintah provinsi, 40 persen untuk pemerintah daerah penghasil, dan 40 persen bagi pemerintah daerah penyangga, ternyata tidak sampai kepada masyarakat di kecamatan dan desa penghasil. "Karena itu, harus ada regulasi yang mengatur soal ini," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Daerah penghasil minyak dan gas bumi (migas) kini harus bersiap-siap menerima regulasi baru. Pasalnya, saat ini pemerintah tengah serius
BERITA TERKAIT
- Iwan Sunito Siap Dukung Program 3 Juta Rumah Lewat Kolaborasi Swasta
- Rencana Impor Diklaim Tak Bakal Ganggu Swasembada Pangan Nasional
- Dirut Bank DKI Jamin Dana Nasabah Aman dan Non-tunai KJP Plus Tetap Lancar
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 April 2025, UBS dan Galeri24 Sama Saja
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang