DBH Migas Harus Sampai ke Kelurahan

ESDM Usulkan Regulasi Baru

DBH Migas Harus Sampai ke Kelurahan
DBH Migas Harus Sampai ke Kelurahan
"Dengan begitu, rakyat desa yang bersinggungan langsung dengan operasi migas bisa menikmati manfaat dan mendukung kegiatan migas di daerahnya. Sebab, selama ini banyak rakyat di wilayah operasi migas yang justru menghambat dan menghalangi karena mereka tidak merasakan manfaat kegiatan migas tersebut," paparnya.

Sebagaimana diketahui, selama ini pemerintah pusat membagikan DBH Migas kepada daerah-daerah atau provinsi penghasil migas melalui anggaran Transfer ke Daerah pada pos Dana Perimbangan. Besaran dana yang diberikan proporsional dengan besarnya migas yang diproduksi di daerah tersebut. Pembagian DBH Migas ini dilakukan per-triwulanan.

Berdasar data Kementerian Keuangan, pada 2011, daerah penghasil migas akan mendapatkan DBH sebesar Rp 37,30 triliun. Namun, dalam APBN-P 2011, sementara baru dialokasikan sebesar 28,69 triliun kepada 15 provinsi.

Daerah yang bakal mendapat DBH Migas dalam jumlah besar adalah Kalimantan Timur sebesar Rp 10,59 triliun, disusul Riau Rp 9,12 triliun, lalu Sumatera Selatan Rp 3,31 triliun, Kepulauan Riau Rp 2,34 triliun, kemudian Jawa Barat Rp 540,21 miliar, dan Jawa Timur Rp 537,84 miliar. (owi/fat)

JAKARTA - Daerah penghasil minyak dan gas bumi (migas) kini harus bersiap-siap menerima regulasi baru. Pasalnya, saat ini pemerintah tengah serius


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News