DBS dan Danamon Dinilai Langgar Etika Perbankan
Jumat, 20 April 2012 – 07:18 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi XI DPR Achsanul Qosasi mengatakan tidak dicantumkannya aksi korporasi dalam rencana bisnis bank (RBB) yang di lakukan Bank Danamon dan Bank DBS dinilai melanggar norma dan etika perbankan. "Hal ini merupakan aksi internal yang saling menguntungkan sesama group Temasek,"ungkapnya.
"Akuisisi Danamon oleh DBS tidak melanggar aturan perbankan, namun aksi tersebut melanggar norma dan etika yang selama ini dipatuhi oleh perbankan yaitu business plan mereka ke Bank Indonesia (BI) yang diajukan setiap akhir tahun,"ujar Achsanul di Jakarta, Kamis (19/4).
Menurutnya, Corporate action DBS terhadap Bank Danamon dengan menguasasi saham Asia Financial adalah langkah strategis DBS sebagai pemilik Danamon. Dimana, Asia Financial diuntungkan karena memberikan kontribusi positif terhadap Fullerton yang merupakan milik Temasek.
Baca Juga:
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi XI DPR Achsanul Qosasi mengatakan tidak dicantumkannya aksi korporasi dalam rencana bisnis bank (RBB) yang di lakukan
BERITA TERKAIT
- Melangkah Maju Menjadi Satu, PT BGR Logistik Indonesia Rayakan HUT ke-3
- 56% Bisnis di Indonesia jadi Korban Fraud Digital, 4 Langkah Penting ini Perlu Diambil
- Konsisten Terapkan Produk Halal, Ajinomoto Raih Penghargaan IHATEC
- Sinar Mas Land Sukses Menyelenggarakan DNA Leadership Summit di BSD City
- Efek Aquabike Championship 2024 Penumpang Ferry di Danau Toba Melonjak 12,7%
- Operasikan Pabrik di Jakarta Timur, Grundfos Gelontorkan Investasi Rp 31 Miliar