DCS Ditetapkan Oktober
Rabu, 20 Agustus 2008 – 14:13 WIB
JAKARTA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan jadwal penetapan daftar caleg sementara (DCS) sampai Oktober. Sebelum DCS ditetapkan, Parpol diberikan kesempatan untuk mengutak-atik daftar Calegnya. "KPU tidak mengurusi nomor urut Caleg, yang berhak adalah Parpol," ujar anggota KPU Pusat Korwil Sulawesi dan Maluku I Gede Putu Artha kepada JPNN, Rabu (20/8). "Jadi pada dasarnya mengubah nomor urut dalam daftar caleg bisa saja dilakukan, dengan catatan form B dan BA kurang lengkap dan tidak memenuhi syarat seperti jumlah keterwakilan perempuan yang ditetapkan minimal 30 persen," tutur Putu.
Parpol yang bisa mengubah daftar Caleg serta nomor urutnya adalah partai yang oleh KPU dinyatakan perlu diperbaiki. Hal ini ditandai dengan dikembalikannya form B dan BA ke Parpol bersangkutan.
Baca Juga:
Berapa lama waktu perbaikannya? Menurut Putu, waktunya sepekan dan terhitung tanggal 10 sampai 16 September, formulir tersebut harus dikembalikan untuk kemudian ditetapkan sebagai DCS.
Bagi Parpol yang form B dan BA-nya sudah lengkap, lanjut Putu, tidak perlu memperbaiki daftar Calegnya. "Yang jelas KPU hanya mengembalikan form B dan BA pada Parpol yang tidak memenuhi syarat kelengkapannya." (esy)
JAKARTA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan jadwal penetapan daftar caleg sementara (DCS) sampai Oktober. Sebelum DCS ditetapkan, Parpol diberikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Survei Axispol: Elektabilitas Muflihun-Ade Unggul Atas 4 Paslon Menjelang Pilkada Kota Pekanbaru
- Agung Sebut Pilkada Jateng Jadi Ajang Pertarungan Efek Jokowi vs Megawati
- Debat Pilgub Banten, Paslon Nomor Urut 1 & 2 Adu Gagasan Soal Pengentasan Pengangguran
- Relasi Siap Menangkan Wahyu-Ali dan Khofifah-Emil di Kota Malang
- Jelang Pencoblosan Pilgub Jateng, Andika-Hendi Serahkan Kepada Masyarakat
- Cawalkot Cilegon Robinsar jadi Korban Fitnah, Tim Pemenangan Langsung Bergerak