DCS Ditetapkan Oktober

DCS Ditetapkan Oktober
DCS Ditetapkan Oktober
JAKARTA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan jadwal penetapan daftar caleg sementara (DCS) sampai Oktober. Sebelum DCS ditetapkan, Parpol diberikan kesempatan untuk mengutak-atik daftar Calegnya.

"KPU tidak mengurusi nomor urut Caleg, yang berhak adalah Parpol," ujar  anggota KPU Pusat Korwil Sulawesi dan Maluku  I Gede Putu Artha kepada JPNN, Rabu (20/8).

Parpol yang  bisa mengubah daftar Caleg  serta nomor urutnya adalah partai yang oleh KPU dinyatakan perlu diperbaiki. Hal ini ditandai dengan dikembalikannya form B dan BA  ke Parpol bersangkutan.

"Jadi pada dasarnya mengubah nomor urut dalam daftar caleg bisa saja dilakukan, dengan catatan form B dan BA kurang lengkap dan tidak memenuhi syarat seperti jumlah keterwakilan perempuan yang ditetapkan minimal 30 persen," tutur Putu.

Berapa lama waktu perbaikannya? Menurut Putu, waktunya sepekan dan terhitung tanggal 10 sampai 16 September, formulir tersebut harus dikembalikan untuk kemudian ditetapkan sebagai DCS.

Bagi Parpol yang form B dan BA-nya sudah lengkap,  lanjut Putu, tidak perlu memperbaiki daftar Calegnya.  "Yang jelas KPU hanya  mengembalikan  form B dan BA pada Parpol yang tidak memenuhi syarat kelengkapannya." (esy)




JAKARTA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan jadwal penetapan daftar caleg sementara (DCS) sampai Oktober. Sebelum DCS ditetapkan, Parpol diberikan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News