DCS Ditetapkan Oktober
Rabu, 20 Agustus 2008 – 14:13 WIB
JAKARTA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan jadwal penetapan daftar caleg sementara (DCS) sampai Oktober. Sebelum DCS ditetapkan, Parpol diberikan kesempatan untuk mengutak-atik daftar Calegnya. "KPU tidak mengurusi nomor urut Caleg, yang berhak adalah Parpol," ujar anggota KPU Pusat Korwil Sulawesi dan Maluku I Gede Putu Artha kepada JPNN, Rabu (20/8). "Jadi pada dasarnya mengubah nomor urut dalam daftar caleg bisa saja dilakukan, dengan catatan form B dan BA kurang lengkap dan tidak memenuhi syarat seperti jumlah keterwakilan perempuan yang ditetapkan minimal 30 persen," tutur Putu.
Parpol yang bisa mengubah daftar Caleg serta nomor urutnya adalah partai yang oleh KPU dinyatakan perlu diperbaiki. Hal ini ditandai dengan dikembalikannya form B dan BA ke Parpol bersangkutan.
Baca Juga:
Berapa lama waktu perbaikannya? Menurut Putu, waktunya sepekan dan terhitung tanggal 10 sampai 16 September, formulir tersebut harus dikembalikan untuk kemudian ditetapkan sebagai DCS.
Bagi Parpol yang form B dan BA-nya sudah lengkap, lanjut Putu, tidak perlu memperbaiki daftar Calegnya. "Yang jelas KPU hanya mengembalikan form B dan BA pada Parpol yang tidak memenuhi syarat kelengkapannya." (esy)
JAKARTA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan jadwal penetapan daftar caleg sementara (DCS) sampai Oktober. Sebelum DCS ditetapkan, Parpol diberikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bahlil Bakal Menata Distribusi Solar Subsidi, Waketum Golkar: Beliau Siap Menghadapi Reaksi
- RUU Perkoperasian Diharapkan Menguatkan Peran Koperasi dan Ekonomi Syariah
- Ratu Zakiyah-Najib Hamas Ajak Masyarakat Bersatu untuk Bangun Serang Lebih Maju
- Bahlil Lantik Said Aldi Al Idrus Jadi Ketum PP AMPG
- Sarifah Ainun: Pemerintah Harus Fokus ke TKW dan Korban TPPO, Bukan Reynhard Sinaga
- Saksi Ahli: Tak Ada Pelanggaran TSM di Pilbup Serang 2025