DCS Tanpa Foto, KPU Langgar UU
Rabu, 08 Oktober 2008 – 20:34 WIB
JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan agar Komisi Pemilihan Umum melakukan pengumuman ulang Daftar Caleg Sementara (DCS) Pemilu 2009 di media cetak. Pasalnya, DCS tidak memuat foto para calon legislatif. Sementara pada Pasal 62 ayat (4) UU Pemilu ditegaskan, DCS DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana diumumkan oleh KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota sekurang-kurangnya pada 1 (satu) media massa cetak harian dan media massa elektronik nasional dan 1 (satu) media massa cetak harian dan media massa elektronik daerah serta sarana pengumuman lainnya selama 5 (lima) hari.
Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini melalui suratnya bernomor 277/L/Bawaslu/X/2008 yang ditujukan ke KPU, menegaskan bahwa sesuai berdasar Pasal 61 ayat (3) UU No 10/2008 tentang Pemilu maka DCS harus memuat foto caleg.
Baca Juga:
Menurut anggota Bawaslu, Bambang Eka Cahya, KPU telah melanggar ketentuan UU Pemilu. Merujuk pada Pasal 61 ayat (3) UU Pemilu, DCS disusun berdasarkan nomor urut dan dilengkapi dengan pas foto diri terbaru.
Baca Juga:
JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan agar Komisi Pemilihan Umum melakukan pengumuman ulang Daftar Caleg Sementara (DCS)
BERITA TERKAIT
- Prabowo Tak Diundang ke HUT PDIP, tetapi Bakal Diminta Hadir Pas Kongres
- Raih 3 Juta Lebih Suara, Andra Soni-Dimyati Ditetapkan jadi Gubernur & Wagub Terpilih Banten
- Gelar HUT ke-52 di Sekolah Partai, PDIP Lakukan dengan Konsep Seperti Ini
- Kongres V Bakal Tindak Lanjuti Hasil Rakernas Soal Penetapan Megawati Jadi Ketum PDIP
- Tim Hukum DIA Bakal Bongkar Dugaan 1,6 Juta Tanda Tangan Palsu di Pilgub Sulsel
- KPU Jakarta Resmi Menetapkan Pramono-Rano Sebagai Gubernur dan Wagub Jakarta