DCS Tanpa Foto, KPU Langgar UU
Rabu, 08 Oktober 2008 – 20:34 WIB
JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan agar Komisi Pemilihan Umum melakukan pengumuman ulang Daftar Caleg Sementara (DCS) Pemilu 2009 di media cetak. Pasalnya, DCS tidak memuat foto para calon legislatif. Sementara pada Pasal 62 ayat (4) UU Pemilu ditegaskan, DCS DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana diumumkan oleh KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota sekurang-kurangnya pada 1 (satu) media massa cetak harian dan media massa elektronik nasional dan 1 (satu) media massa cetak harian dan media massa elektronik daerah serta sarana pengumuman lainnya selama 5 (lima) hari.
Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini melalui suratnya bernomor 277/L/Bawaslu/X/2008 yang ditujukan ke KPU, menegaskan bahwa sesuai berdasar Pasal 61 ayat (3) UU No 10/2008 tentang Pemilu maka DCS harus memuat foto caleg.
Baca Juga:
Menurut anggota Bawaslu, Bambang Eka Cahya, KPU telah melanggar ketentuan UU Pemilu. Merujuk pada Pasal 61 ayat (3) UU Pemilu, DCS disusun berdasarkan nomor urut dan dilengkapi dengan pas foto diri terbaru.
Baca Juga:
JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan agar Komisi Pemilihan Umum melakukan pengumuman ulang Daftar Caleg Sementara (DCS)
BERITA TERKAIT
- Kunjungi Jokowi di Solo, Zulhas Minta Perlindungan Politik?
- Kaesang Yakin 70 Persen Pemilih Sragen Pilih Sigit-Suroto
- Ketua DPRD Kota Sibolga: Saya Berkomitmen Menjalankan Tanggung Jawab Secara Profesionalisme
- Dambakan Pembangunan di Jateng, Pemuda Solo Dukung Luthfi-Taj Yasin
- Bawaslu dan CNE Timor Leste Teken Perjanjian Kerja Sama, Ini Harapan Sekjen Ichsan Fuady
- Survei Tatap Muka Poltracking Indonesia: Isran Noor-Hadi 52.9%, Rudy Mas'ud-Seno Aji 38,4%