DCS Tanpa Foto, KPU Langgar UU
Rabu, 08 Oktober 2008 – 20:34 WIB
"Masalahnya KPU mengumumkan Daftar Calon Sementara tanpa memuat foto caleg dan hanya sekali mengumumkan di media cetak dan diumumkan hanya sampai 14 Oktober," ujar Bambang Eka di Jakarta, Rabu (8/10).
Baca Juga:
Ditambahkan, KPU seharusnya mengumumkan DCS di media cetak dan elektronik selama 10 hari hingga 17 Oktober mendatang. "Bawaslu merekomendasikan KPU mengumumkan DCS empat hari lagi dan memuat foto diri caleg terbaru," cetusnya.
Menanggpi kritikan dan rekomendasi Bawaslu, Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary mengatakan bahwa pihaknya telah meminta Sekretariat Jenderal KPU untuk mencari anggaran agar pengumuman DCS dapat dilakukan lima hari lagi.
"KPU dikritik karena huruf pada DCS kecil, tanpa foto dan hanya diumumkan satu hari. Saya sudah minta Sekretaris Jenderal KPU agar mencari anggaran agar pengumuman DCS bisa lima hari," pungkasnya.(ara/JPNN)
JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan agar Komisi Pemilihan Umum melakukan pengumuman ulang Daftar Caleg Sementara (DCS)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Citra Mus Optimistis Wujudkan Era Baru Taliabu Emas
- Edi Langkara Berkomitmen Tuntaskan Permasalahan di Halteng
- Kunjungi Jokowi di Solo, Zulhas Minta Perlindungan Politik?
- Kaesang Yakin 70 Persen Pemilih Sragen Pilih Sigit-Suroto
- Ketua DPRD Kota Sibolga: Saya Berkomitmen Menjalankan Tanggung Jawab Secara Profesionalisme
- Dambakan Pembangunan di Jateng, Pemuda Solo Dukung Luthfi-Taj Yasin