DCS Telat, Lima Adukan KPU ke Bawaslu

Dituding Langgar Pasal 61 Ayat 4 UU Pemilu

DCS Telat, Lima Adukan KPU ke Bawaslu
DCS Telat, Lima Adukan KPU ke Bawaslu
Menurut Ferry, jika tahap pengumuman DCS seperti itu diabaikan, dikhawatirkan pesimisme masyarakat terhadap membaiknya kualitas pemilu akan semakin kuat. ’’Saya kira, KPU perlu menambah waktu untuk memberikan tanggapan dan diperbaikinya data DCS di website yang ada,’’ tegasnya.

Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar (FPG) itu mengingatkan bahwa tahap pengumuman DCS sangat penting. Sebab, melibatkan masyarakat sebagai filter terhadap putusan politik parpol tentang calon yang diajukan. ’’Jika ruang ini terabaikan, KPU sudah melanggar salah satu ketentuan UU dalam transparansi dan meningkatnya kualitas pemilu,’’ tandasnya.

Menanggapi hal itu, Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary menyatakan, molornya pengumuman DCS bukan tanpa alasan. Menurut dia, masa Lebaran yang dilakukan mayoritas warga muslim bisa mengakibatkan pengumuman DCS pada akhir September tidak efektif. ’’Proses tender juga molor dari jadwal. Padahal, kami wajib melakukan tender,’’ katanya.

Meski begitu, lanjut Hafiz, walaupun pengumuman DCS belum disampaikan melalui media massa, KPU sudah mengumumkan di papan penggumuman yang diletakkan di halaman kantor KPU, website KPU, dan di website Depkominfo. ’’Jadi, tidak benar kami dikatakan melanggar ketentuan UU,” ujarnya. (bay/pri)

JAKARTA – Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) menuding KPU telah melanggar UU Pemilu Nomor 10/2008 dalam pengumuman daftar calon sementara


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News