DCS Telat, Lima Adukan KPU ke Bawaslu
Dituding Langgar Pasal 61 Ayat 4 UU Pemilu
Senin, 06 Oktober 2008 – 11:43 WIB
Menurut Ferry, jika tahap pengumuman DCS seperti itu diabaikan, dikhawatirkan pesimisme masyarakat terhadap membaiknya kualitas pemilu akan semakin kuat. ’’Saya kira, KPU perlu menambah waktu untuk memberikan tanggapan dan diperbaikinya data DCS di website yang ada,’’ tegasnya. Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar (FPG) itu mengingatkan bahwa tahap pengumuman DCS sangat penting. Sebab, melibatkan masyarakat sebagai filter terhadap putusan politik parpol tentang calon yang diajukan. ’’Jika ruang ini terabaikan, KPU sudah melanggar salah satu ketentuan UU dalam transparansi dan meningkatnya kualitas pemilu,’’ tandasnya.
Baca Juga:
Menanggapi hal itu, Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary menyatakan, molornya pengumuman DCS bukan tanpa alasan. Menurut dia, masa Lebaran yang dilakukan mayoritas warga muslim bisa mengakibatkan pengumuman DCS pada akhir September tidak efektif. ’’Proses tender juga molor dari jadwal. Padahal, kami wajib melakukan tender,’’ katanya.
Meski begitu, lanjut Hafiz, walaupun pengumuman DCS belum disampaikan melalui media massa, KPU sudah mengumumkan di papan penggumuman yang diletakkan di halaman kantor KPU, website KPU, dan di website Depkominfo. ’’Jadi, tidak benar kami dikatakan melanggar ketentuan UU,” ujarnya. (bay/pri)
JAKARTA – Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) menuding KPU telah melanggar UU Pemilu Nomor 10/2008 dalam pengumuman daftar calon sementara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret