DDTC Fiscal Research Luncurkan Kondisi Pajak Indonesia di 2019, Ini Hasilnya

 DDTC Fiscal Research Luncurkan Kondisi Pajak Indonesia di 2019, Ini Hasilnya
Indonesia Taxation Quarterly Report (Q1-2019) bertajuk ‘Tax and Digital Economy: Threats and Opportunities’. Foto : IST

Reformasi pajak di berbagai negara itu mencakup beberapa aspek. Pertama, pajak penghasilan (PPh) badan. Dalam aspek ini, ada tren penurunan tarif PPh badan, perlakuan pajak khusus UMKM, pemberian insentif pajak, perubahan ke arah hybrid territorial tax system, pengenaan pajak khusus untuk perusahaan multinasional, serta pemajakan ekonomi digital.

Kedua, PPh orang pribadi (OP). Dalam aspek ini, ada perombakan struktur PPh OP melalui penyesuaian tarif dan tax bracket, pemberian keringanan untuk penduduk berpenghasilan rendah, pemberian insentif untuk sumber daya manusia (SDM), dan penyesuaian PPh atas penghasilan pasif dari modal.

Ketiga, pajak pertambahan nilai (PPN). Ada beberapa tren reformasi pajak yang menyangkut PPN, seperti kenaikan tarif standar, perluasan basis, pembenahan administrasi untuk mencegah kebocoran, dan pembenahan kepatuhan PPN atas transaksi perdagangan internasional. Keempat, cukai dan pajak lain. Aspek ini mencakup kenaikan tarif cukai bagi produk yang berbahaya bagi kesehatan, perluasan objek cukai, pengenaan pajak lingkungan dan kekayaan.

Untuk memastikan reformasi pajak berhasil, pemerintah perlu menetapkan desain dan kerangka reformasi pajak yang rasional dan mendapat dukungan politik yang kuat. Karena dilakukan secara sistematis dan bertahap, administrative feasibility menentukan efektivitas terlaksananya reformasi pajak. Dalam konteks ini, reformasi juga harus transparan dan partisipatif.

Reformasi Pajak untuk Mendorong Daya Saing

Menariknya, mayoritas reformasi pajak di berbagai negara lebih dititikberatkan pada upaya meningkatkan daya saing. Alasan tersebut cukup rasional mengingat situasi ekonomi global yang penuh ketidakpastian dan lesunya pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) di banyak negara.

“Obsesi untuk meningkatkan daya saing terutama ditujukan untuk menarik modal dan tenaga kerja berkeahlian tinggi, yang dipercaya menjadi komponen produktivitas domestik,” ujar B. Bawono Kristiaji, Partner DDTC Fiscal Research saat peluncuran Indonesia Taxation Quarterly Report (Q1-2019) bertajuk ‘Tax and Digital Economy: Threats and Opportunities’, Kamis (2/5/2019)

Dari sisi kebijakan, mendorong daya saing bisa dilakukan melalui berbagai opsi terkait dengan subjek, objek, dan tarif. Akan tetapi, satu hal yang kerap dilupakan adalah bahwa daya saing suatu negara juga dipengaruhi oleh bagaimana sistem pajak di suatu negara juga bisa menjamin kepastian. Kepastian dalam sistem pajak juga dipengaruhi oleh administrasi pajak yang mudah, berbiaya rendah, jelas, serta menjamin hak-hak wajib pajak. Selain itu, kepastian juga berkaitan erat dengan desain dan implementasi upaya mencegah dan menyelesaikan sengketa pajak.

Fundamental ekonomi Indonesia masih cukup kuat memasuki 2019 yaitu tahun dengan ketidakpastian terkait dengan pemilu dan gejolak ekonomi global.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News