Dea OnlyFans Ajukan Justice Collaborator, Begini Respons Polisi
Selasa, 29 Maret 2022 – 14:34 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Dea OnlyFans telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pornografi.
Pemilik nama lengkap Gusti Ayu Dewati itu mengajukan diri untuk menjadi justice collaborator pihak kepolisian.
Hal itu diungkap Dea OnlyFans setelah menjalani sanksi wajib lapor pada Senin (28/3).
Merespons hal itu, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengaku pihaknya belum menentukan keputusan.
"Nanti lihat," kata Auliansyah di Polda Metro Jaya, Selasa (29/3).
Kuasa hukum Dea OnlyFans, Herlambang Ponco berharap kliennya bisa menjadi justice collaborator pihak kepolisian.
Hal tersebut dilakukan agar kasus serupa tidak terulang kembali.
Dea OnlyFans sendiri tidak ditahan atas kasus dugaan pornografi itu.
Dea OnlyFans mengajukan diri untuk menjadi justice collaborator pihak kepolisian terkait kasus pornografi.
BERITA TERKAIT
- Demi Wujudkan WBP Sadar Hukum, Lapas Kelas IIA Bekasi Gelar Acara Ini
- Reza Indragiri Membandingkan Richard Eliezer dengan Norman Kamaru
- Kritik Keputusan Polri Mempertahankan Richard Eliezer, Bambang Rukminto: Preseden Buruk
- Seberapa Siap Polri Menerima Richard Eliezer sebagai Aset, bukan Musuh?
- LPSK Kabulkan Permohonan Perpanjangan Perlindungan Bharada Richard Eliezer
- Hukuman Sangat Ringan bagi Justice Collaborator Akan Berhenti pada Eliezer?