Dea OnlyFans Ditetapkan Sebagai Tersangka, Polisi Temukan Alat Bukti Ini
jpnn.com, JAKARTA - Pihak kepolisian telah menetapkan Dea OnlyFans sebagai tersangka kasus penyebaran konten pornografi.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis.
Dia mengatakan Dea OnlyFans ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.
"Sudah kami tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Kombes Auliansyah Lubis, Sabtu (26/3).
Menurut Kombes Auliansyah Lubis, penyidik mengantongi sejumlah alat bukti dalam penetapan status tersangka terhadap Dea OnlyFans.
Alat bukti terdiri dari konten-konten pornografi yang dibuat Dea OnlyFans di internet.
"Kami dapatkan konten-konten Dea yang disebarkan oleh dia sendiri terkait dengan video porno dengan foto syur seperti itu," jelasnya.
Pihak kepolisian menangkap Dea OnlyFans di Malang, Jawa Timur pada Kamis (24/3) malam.
Pihak kepolisian telah menetapkan Dea OnlyFans sebagai tersangka kasus penyebaran konten pornografi.
- Penjarakan Model OnlyFans, Pemerintah Singapura Disebut Mirip Junta Myanmar
- Umbar Aurat di OnlyFans, Mantan Dokter Dihukum 6 Tahun Penjara
- Tak Lagi Beli Video Begituan, Marshel Widianto Alokasikan Uang untuk Ini
- 7 Prinsip Hidup Devy Anastasia, Jebolan MasterChef yang Punya Akun OnlyFans
- Jebolan MasterChef Devy Anastasia Punya Akun di OnlyFans, Intip Isi Kontennya
- Rumah Digerebek Polisi, Nikita Mirzani Minta Deddy Corbuzier Tanggung Jawab, Kok Bisa?