Dea OnlyFans Hamil 5 Bulan, Bagaimana dengan Kasus Pornografi?
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya memastikan proses hukum tersangka kasus konten pornografi, Dea OnlyFans bakal tetap berlanjut meskipun dalam kondisi hamil.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan Dea tidak ditahan atas pertimbangan kemanusiaan.
"Proses hukum dan penyidikannya tetap jalan, tidak memengaruhi atau menggugurkan tindak pidana yang dilakukan. Tetapi, tidak dilakukan penahanan," kata Zulpan saat dikonfirmasi, Rabu (18/5).
Perwira menengah Polri itu mengatakan berkas perkara Dea OnlyFans belum dilimpahkan ke kejaksaan.
Sebab, penyidik sedang melengkapi berkas perkara itu.
"Dilengkapi, dalam waktu dekat akan dilimpahkan," kata Zulpan.
Dea OnlyFans dikabarkan hamil 23 minggu.
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Dea OnlyFans, Abdillah di Polda Metro Jaya, Selasa (17/5).
Polisi bilang begini soal proses hukum tersangka kasus konten pornografi Dea OnlyFans.
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- Apa Kabar Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya?
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi
- Laga Indonesia Vs Jepang Malam Ini, Polisi Lakukan Rekayasa Lalin, Simak Nih!