Dea OnlyFans Hamil 5 Bulan, Bagaimana dengan Kasus Pornografi?
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya memastikan proses hukum tersangka kasus konten pornografi, Dea OnlyFans bakal tetap berlanjut meskipun dalam kondisi hamil.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan Dea tidak ditahan atas pertimbangan kemanusiaan.
"Proses hukum dan penyidikannya tetap jalan, tidak memengaruhi atau menggugurkan tindak pidana yang dilakukan. Tetapi, tidak dilakukan penahanan," kata Zulpan saat dikonfirmasi, Rabu (18/5).
Perwira menengah Polri itu mengatakan berkas perkara Dea OnlyFans belum dilimpahkan ke kejaksaan.
Sebab, penyidik sedang melengkapi berkas perkara itu.
"Dilengkapi, dalam waktu dekat akan dilimpahkan," kata Zulpan.
Dea OnlyFans dikabarkan hamil 23 minggu.
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Dea OnlyFans, Abdillah di Polda Metro Jaya, Selasa (17/5).
Polisi bilang begini soal proses hukum tersangka kasus konten pornografi Dea OnlyFans.
- Notaris Senior di Bekasi Jadi Terlapor di Polda Metro Jaya, Ada Apa?
- Budi Arie Diperiksa Bareskrim, Habiburokhman Gerindra Merespons Begini
- Ipda Mansyur Pastikan Kasus Firli Bahuri Belum Berhenti
- Bayi Tertukar di Cempaka Putih Meninggal, Kuburannya Dibongkar
- Modusnya Beli Logam Mulia Pembayaran COD, Pelakunya Wanita Bersenpi
- Polisi Tangkap Penyiram Air Keras Wanita di Bekasi, Motif Pelaku Terkuak