Dea OnlyFans Hanya Dikenakan Wajib Lapor, Polisi Bilang Begini
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tidak menahan tersangka penyebaran konten pornografi, Dea OnlyFans.
Polisi hanya mengenakan Dea OnlyFans wajib lapor.
"Terhadap yang bersangkutan sementara dilakukan wajib lapor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Sabtu.
Dia menjelaskan bahwa alasan Dea OnlyFans tidak ditahan adalah permohonan dan jaminan dari pihak keluarga.
Selain itu, katanya, juga dikarenakan status Dea sebagai seorang mahasiswi.
"Karena ada permohonan dari keluarga. Dia masih mahasiswi mau menyelesaikan kuliahnya," ujarnya.
Kombes Zulpan mengatakan Dea telah mengakui sudah membuat video asusila tersebut dan dengan sengaja mengunggahnya ke situs OnlyFans untuk mencari keuntungan.
"Yang bersangkutan mengakui pernah membuat foto dan video asusila bersama kekasih. Beberapa foto dibuat sengaja untuk mendapat uang dengan cara didistribusikan ke media sosial OnlyFans milik yang bersangkutan," pungkasnya.
Dea OnlyFans yang berstatus tersangka penyebaran konten pornografi tidak ditahan, tetapi hanya dikenakan wajib lapor. Polisi beri penjelasan begini.
- ART Berterima Kasih kepada Presiden yang Mengingatkan TNI-Polri soal Mandat Rakyat
- Presiden Prabowo Ungkap Ciri Negara yang Gagal, Oalah
- Dilantik Jadi Kaprodi S2 Ilmu Hukum, Edi Hasibuan Berharap Banyak Polisi Mendaftar
- Viral Pria di Bandung Diduga Onani saat Mengayuh Odong-Odong, Polisi Bergerak
- Lokasi Perjudian di Pamekasan Ini Berkedok Lomba Kelereng
- Minta Polisi Pemeras Bos Prodia Dipecat, Sahroni: Malu-maluin Institusi!