Dea OnlyFans Hanya Dikenakan Wajib Lapor, Polisi Bilang Begini
Sabtu, 26 Maret 2022 – 20:12 WIB

Dea OnlyFans. ANTARA/Instagram/gresaidss
Layanan tersebut populer dan umumnya dikaitkan dengan konten seksual, juga menampung karya pembuat konten lain, seperti pakar kebugaran fisik, musisi, dan pembuat konten lain yang memposting secara daring. (antara/jpnn)
Dea OnlyFans yang berstatus tersangka penyebaran konten pornografi tidak ditahan, tetapi hanya dikenakan wajib lapor. Polisi beri penjelasan begini.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Polisi Usut Penyebab Kebakaran Puluhan Kios di Sukahaji Bandung
- Pabrik Uang Palsu di Bogor Terbongkar, Pelakunya
- Motor Dinas Polisi Dicuri di Parkiran Masjid, Motif Pelaku Dibilang Unik
- Tanjung Priok Catat Zero Accident Selama Operasi Ketupat Jaya 2025
- Polisi Tangkap Pelaku Penipuan, Modus Kerja sama Buka Kebun Semangka
- Pimpinan Komisi III Janji Kawal Proses Hukum Kasus Kematian Jurnalis Palu di Jakarta