Deadline 2 Minggu Untuk Jadikan Anggodo Tersangka
Minggu, 03 Januari 2010 – 17:35 WIB
Deadline 2 Minggu Untuk Jadikan Anggodo Tersangka
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) memberi waktu dua pekan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menetapkan Anggodo Widjojo sebagai tersangka. ICW mengingatkan KPK untuk tidak mengecewakan masyarakat Indonesia yang telah mendukung penuh KPK dalam upaya pemberantasan korupsi. "Bahkan pencatutan nama Presiden SBY yang terkesan mendukung 'operasi Anggodo' juga tidak diproses sama sekali. Ini sungguh melukai dan menghina rasa keadilan publik," tandasnya.
Peneliti hukum ICW, Febri Diansyah, menyatakan bahwa kasus Anggodo adalah pintu satu-satunya bagi KPK untuk memberikan shock therapy pada praktik Mafia Hukum. "Anggodo seharusnya sudah segera ditetapkan sebagai tersangka jika KPK telah yakin cukup bukti untuk itu. Semua pihak yang terkait, pernah berhubungan, atau pernah mendapatkan fasilitas atau gratifikasi dalam bentuk apapun dari Anggodo juga harus diseret," ujar Febri dalam jumpa pers di kantor ICW, Minggu (3/1).
Hadir pula dalam jumpa pers itu antara lain Direktur Indonesia Legal Resource Center (ILRC) Uli Parulian Sihombing dan Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Eryanto Nurgroho. Febri menegaskan, hingga saat ini status Anggodo tidak jelas. Apalagi, Mabes Polri sudah menyatakan tidak dapat menjerat Anggodo dengan pasal apapun.
Baca Juga:
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) memberi waktu dua pekan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menetapkan Anggodo Widjojo sebagai
BERITA TERKAIT
- Peduli Kesehatan Mental Pelaut, PIS Gandeng Federasi Internasional
- Lari jadi Tren di Masyarakat, Waka MPR: Harus Didukung Upaya Wujudkan Udara Bersih
- Pemprov Jateng Berkomitmen Berikan Tali Asih Bagi Anak-anak Penghafal Al-Qur'an 30 Juz
- Honorarium Honorer di Bawah Rp 500 Ribu, Gaji PPPK Paruh Waktu Piro?
- Nakhodai IKA PMII, Fathan Subchi Siap Wujudkan Indonesia Emas 2045
- Honorer di Jabatan Tampungan Diangkat PPPK Tahap 2? Info BKN Bikin Degdegan