Deadline 3 November, Layanan Amnesti Arab Saudi Lambat

Deadline 3 November, Layanan Amnesti Arab Saudi Lambat
Deadline 3 November, Layanan Amnesti Arab Saudi Lambat

JAKARTA - Pemerintah Indonesia mendesak Arab Saudi meningkatkan kinerja pelayanan program perbaikan status ketenagakerjaan (PPSK) atau amensti untuk TKI. Selama ini proses amnesti itu berjalan lama karena hanya dibuka setiap Kamis dengan kapasitas 200 berkas per hari.

 

Informasi yang berkembang, meskipun sudah berjalan berbulan-bulan proses amnesti untuk ratusan ribu TKI belum rampung. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengatakan, untuk mempercepat proses pengurusan amnesti itu harus dilakukan pertemuan bilateral Indonesia-Saudi.

 

"Pengurusan amnesti harus cepat, jangan berlarut-larut," katanya usai rapat evaluasi program amnesti di Jakarta kemarin. Rapat evaluasi ini diikuti Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Wardhana, Sekjen Kemenakertrans Muhtar Luthfie, dan Dirjen Pembinaan dan Penempatan (Binapenta) Kemenakertrans Reyna Usman. Selain itu juga dihadiri oleh Kepala Badan Penempatan dan Perlindungan TKI Jumhur Hidayat.

 

Muhaimin menuturkan, pelayanan imigrasi Arab Saudi untuk pengurusan dokumen TKi yang mengajukan amnesti perlu dipercepat. Pihak Arab Saudi harus menghargai upaya pemerintah Indonesia yang sudah all-out mendukung program amnesti tersebut. Bahkan pemerintah Indonesia pernah mengirim tenaga tambahan dari Jakarta khusus untuk membantu layanan administrasi pengurusan amnesti.

 

JAKARTA - Pemerintah Indonesia mendesak Arab Saudi meningkatkan kinerja pelayanan program perbaikan status ketenagakerjaan (PPSK) atau amensti untuk

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News