Deadline 3 November, Layanan Amnesti Arab Saudi Lambat
Sabtu, 21 September 2013 – 06:57 WIB
Dengan jumlah yang masih minim, besar kemungkinan para TKI tersebut tidak akan mendapat surat ijin mereka sampai batas waktu kepengurusan amnesti, yakni tanggal 3 November 2013 mendatang. Tak hanya Indonesia, sejumlah negara juga mengalami kesulitan yang sama. "Bahkan saya sudah keetemu dengan konsul jenderal dari Mesir, Thailand dan negara-negara lainnya, dan permasalahan mereka sama," paparnya.
Tatang mengaku telah menemui otoritas setempat untuk membicarakan hal tersebut. Namun seperti yang lalu-lalu, pemerintah Arab saudi hanya menampung dan menjanjikan akan mempercepat kepengurusan tersebut.
"Terakhir kami, bahkan saya sendiri telah menemui pemerintah setempat. Kami mendesak adanya percepatan pelayanan dari pihak imigrasi Arab Saudi terhadap program amnesti ini," jelas Tatang.
Hingga saat ini, masih belum ada tanda-tanda dari pemerintah Saudi memenuhi permintaan tersebut. Pelaksanaan tetap dilakukan seperti biasa. Namun Tatang berjanji akan terus mengupayakan percepatan tersebut agar para TKI bisa dengan segera mendapat kejelasan status mereka, baik yang ingin kembali bekerja maupun yang ingin kembali ke tanah air.
JAKARTA - Pemerintah Indonesia mendesak Arab Saudi meningkatkan kinerja pelayanan program perbaikan status ketenagakerjaan (PPSK) atau amensti untuk
BERITA TERKAIT
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakkan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living
- Sambut Akhir Tahun, ASDP Bakal Hadirkan Konser Musik di Kawasan BHC