Deadline 3 November, Layanan Amnesti Arab Saudi Lambat
Sabtu, 21 September 2013 – 06:57 WIB
Amnesti sendiri mulai diberikan arab saudi sejak 11 Mei sampai 3 Juli 2013. Namun setelah dilakukan negosiasi oleh beberapa negara, seperti India, Pakistan, Filipina, Sri Lanka, Bangladesh, Mesir, Nepal, Yaman termasuk Indonesia, batas pengurusan amnesti akhirnya diundur hingga 3 November. Namun sepertinya pengunduran batas waktu pengurusan tidak banyak berimbas pada jumlah tenaga kerja yang berhasil mengurus amnesti. Sebab lambatnya pelayanan dari kantor imigrasi setempat membuat mereka kembali menumpuk degan status yang masih belum jelas. (wan/mia)
JAKARTA - Pemerintah Indonesia mendesak Arab Saudi meningkatkan kinerja pelayanan program perbaikan status ketenagakerjaan (PPSK) atau amensti untuk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living
- Sambut Akhir Tahun, ASDP Bakal Hadirkan Konser Musik di Kawasan BHC
- Program UPLAND, SLB Tamima Mumtaz Wujudkan Kemandirian Ekonomi & Peningkatan Gizi
- Dukung Ketahanan Pangan, IsDB & IFAD Kembangan Pertanian Dataran Tinggi
- Program Upland Kementan Diharapkan Bisa Perkuat Ketahanan Pangan