Deadline Diperpanjang, Pelaporan SPT Masih Rendah
jpnn.com, SURABAYA - Sebanyak 228 228 ribu surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) masuk ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jatim I hingga Rabu (12/4).
SPT tersebut berasal dari badan dan perseorangan.
Jumlah pelaporan SPT pada 2016 mencapai 275 ribu SPT. Perinciannya, SPT PPh orang pribadi 1770 hanya 45.400, SPT PPh orang pribadi 1770S (87.800), dan SPT PPh orang pribadi 1770SS (88.500 SPT).
Kemudian, sebanyak 6.300 SPT PPh badan. Kalau dibandingkan dengan total pelaporan pada tahun lalu, data itu masih jauh lebih rendah.
Plt Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jatim I Ardhie Permadi menjelaskan, pelaporan SPT masih rendah karena tenggat melaporkan masih lama.
’’Secara batas waktu, baik orang pribadi maupun badan, belum berakhir. Yakni, masing-masing pada 21 April dan 30 April,’’ katanya kemarin.
Berdasar data tersebut, pihaknya belum bisa menggambarkan tingkat kepatuhan wajib pajak tahun ini.
’’Sebab, melapor pada saat-saat terakhir masih menjadi kebiasaan wajib pajak,’’ ujar Ardhie.
Sebanyak 228 228 ribu surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) masuk ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jatim
- Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai Tahun Depan, Ini Saran Pengamat untuk Pemerintah
- Waspada Efek Luar Biasa dari Kenaikan PPN 12 Persen
- PPN 12 Persen Tidak Berpihak kepada Rakyat, Tolong Dibatalkan
- Sri Mulyani Keukeuh PPN Naik jadi 12 Persen pada 2025, Siap-Siap ya Rakyat!
- Perkuat Kolaborasi, Kemendagri Tekankan Pentingnya Sinergi Daerah untuk Kelola Opsen Pajak
- Program Pemutihan PKB di Banten Sukses Tingkatkan Penerimaan Pajak Rp 64,3 Miliar