Deadline Diperpanjang, Pelaporan SPT Masih Rendah
jpnn.com, SURABAYA - Sebanyak 228 228 ribu surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) masuk ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jatim I hingga Rabu (12/4).
SPT tersebut berasal dari badan dan perseorangan.
Jumlah pelaporan SPT pada 2016 mencapai 275 ribu SPT. Perinciannya, SPT PPh orang pribadi 1770 hanya 45.400, SPT PPh orang pribadi 1770S (87.800), dan SPT PPh orang pribadi 1770SS (88.500 SPT).
Kemudian, sebanyak 6.300 SPT PPh badan. Kalau dibandingkan dengan total pelaporan pada tahun lalu, data itu masih jauh lebih rendah.
Plt Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jatim I Ardhie Permadi menjelaskan, pelaporan SPT masih rendah karena tenggat melaporkan masih lama.
’’Secara batas waktu, baik orang pribadi maupun badan, belum berakhir. Yakni, masing-masing pada 21 April dan 30 April,’’ katanya kemarin.
Berdasar data tersebut, pihaknya belum bisa menggambarkan tingkat kepatuhan wajib pajak tahun ini.
’’Sebab, melapor pada saat-saat terakhir masih menjadi kebiasaan wajib pajak,’’ ujar Ardhie.
Sebanyak 228 228 ribu surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) masuk ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jatim
- Wihadi Gerindra Sentil Dolfie PDIP: Dia Tak Jelaskan Detail Pasal 7 Ayat 4 UU HPP
- Tim 8 Prabowo Soroti Kritikan PDIP Soal PPN 12 Persen
- Anak Buah Sri Mulyani Klaim Kondisi Perkonomian Indonesia Tetap Stabil jika PPN 12 Berlaku
- Harga BBM Tidak Naik Meski Ada PPN 12 Persen
- Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Rencana Penurunan Batas Pengenaan Pajak untuk UMKM
- Berlaku 1 Januari 2025, Pemerintah Pastikan PPN 12% Sasar Kelompok Barang dan Jasa Mewah