Deadline Diperpanjang, Pelaporan SPT Masih Rendah

jpnn.com, SURABAYA - Sebanyak 228 228 ribu surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) masuk ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jatim I hingga Rabu (12/4).
SPT tersebut berasal dari badan dan perseorangan.
Jumlah pelaporan SPT pada 2016 mencapai 275 ribu SPT. Perinciannya, SPT PPh orang pribadi 1770 hanya 45.400, SPT PPh orang pribadi 1770S (87.800), dan SPT PPh orang pribadi 1770SS (88.500 SPT).
Kemudian, sebanyak 6.300 SPT PPh badan. Kalau dibandingkan dengan total pelaporan pada tahun lalu, data itu masih jauh lebih rendah.
Plt Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jatim I Ardhie Permadi menjelaskan, pelaporan SPT masih rendah karena tenggat melaporkan masih lama.
’’Secara batas waktu, baik orang pribadi maupun badan, belum berakhir. Yakni, masing-masing pada 21 April dan 30 April,’’ katanya kemarin.
Berdasar data tersebut, pihaknya belum bisa menggambarkan tingkat kepatuhan wajib pajak tahun ini.
’’Sebab, melapor pada saat-saat terakhir masih menjadi kebiasaan wajib pajak,’’ ujar Ardhie.
Sebanyak 228 228 ribu surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) masuk ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jatim
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Ekonom Sebut saatnya Reformasi Fiskal untuk Menjaga APBN
- Tim DJP Jatim III Dilaporkan ke KPK Terkait Pemeriksaan Pajak PT Arion Indonesia
- Sri Mulyani Laporkan Defisit APBN Februari, Jangan Kaget ya!
- YouTuber Ridwan Hanif Bagikan Pengalamannya Gunakan CPD Carnet saat Touring 3 Negara
- Usut Kasus Pajak, KPK Panggil Bos PT Wildan Saskia Valasindo dan Bahari Buana