Deadline Diperpanjang, Pelaporan SPT Masih Rendah

Deadline Diperpanjang, Pelaporan SPT Masih Rendah
Ilustrasi. Foto: Malut Post/JPNN

jpnn.com, SURABAYA - Sebanyak 228 228 ribu surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) masuk ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jatim I hingga Rabu (12/4).

SPT tersebut berasal dari badan dan perseorangan.

Jumlah pelaporan SPT pada 2016 mencapai 275 ribu SPT. Perinciannya, SPT PPh orang pribadi 1770 hanya 45.400, SPT PPh orang pribadi 1770S (87.800), dan SPT PPh orang pribadi 1770SS (88.500 SPT).

Kemudian, sebanyak 6.300 SPT PPh badan. Kalau dibandingkan dengan total pelaporan pada tahun lalu, data itu masih jauh lebih rendah.

Plt Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jatim I Ardhie Permadi menjelaskan, pelaporan SPT masih rendah karena tenggat melaporkan masih lama.

’’Secara batas waktu, baik orang pribadi maupun badan, belum berakhir. Yakni, masing-masing pada 21 April dan 30 April,’’ katanya kemarin.

Berdasar data tersebut, pihaknya belum bisa menggambarkan tingkat kepatuhan wajib pajak tahun ini.

’’Sebab, melapor pada saat-saat terakhir masih menjadi kebiasaan wajib pajak,’’ ujar Ardhie.

Sebanyak 228 228 ribu surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) masuk ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News