Deadline Diperpanjang, Pelaporan SPT Masih Rendah
Kamis, 13 April 2017 – 13:38 WIB

Ilustrasi. Foto: Malut Post/JPNN
Data penerimaan uang tebusan amnesti pajak per 30 Maret sebesar Rp 9,048 triliun.
Jumlah itu terbagi pada periode I sebesar Rp 7,980 triliun; periode II (Rp 688 miliar); dan data terakhir periode III (Rp 380,53 miliar).
Total penerimaan surat pernyataan harta (SPH) sebesar 53.283 SPH. (res/c14/sof)
Sebanyak 228 228 ribu surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) masuk ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jatim
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Ekonom Sebut saatnya Reformasi Fiskal untuk Menjaga APBN
- Tim DJP Jatim III Dilaporkan ke KPK Terkait Pemeriksaan Pajak PT Arion Indonesia
- Sri Mulyani Laporkan Defisit APBN Februari, Jangan Kaget ya!
- YouTuber Ridwan Hanif Bagikan Pengalamannya Gunakan CPD Carnet saat Touring 3 Negara
- Usut Kasus Pajak, KPK Panggil Bos PT Wildan Saskia Valasindo dan Bahari Buana