Deadline Sebulan untuk Penerima Fee BPD

Deadline Sebulan untuk Penerima Fee BPD
Deadline Sebulan untuk Penerima Fee BPD
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menghentikan penanganan kasus fee Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang mengalir ke sejumlah pejabat di enam daerah. Lembaga antikorupsi itu terus menindaklanjuti perkara gratifikasi tersebut. Sejauh ini, KPK memang belum melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pejabat terkait, namun para penerima gratifikasi diberikan waktu satu bulan untuk mengembalikan dana imbalan tersebut.

    

"Kami akan mengirimkan semacam surat peringatan kepada instansi pemerintah penerima BPD di seluruh Indonesia. Terhitung satu bulan setelah menerima surat, yang bersangkutan harus mengembalikan dana imbalan tersebut,?tegas Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Mochammad Jasin ketika dihubungi, Minggu kemarin (18/4).

    

Jasin menuturkan, lewat surat tersebut, instansi pemerintah yang bersangkutan harus mendaftar para pegawai yang menerima dana imbalan tersebut dan diminta langsung mengembalikan. Waktu pengembalian terhitung satu bulan setelah instansi terkait menerima surat dari KPK.

    

Senada dengan Jasin, Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar juga menuturkan surat perintah tersebut akan segera diedarkan. Langkah tersebut ditempuh, setelah lembaga superbodi itu menerima informasi bahwa para pejabat daerah penerima fee BPD berniat mengembalikan dana imbalan tersebut. "Karena itu kami masih tangani dalam ranah pencegahan, karena berdasar informasi tersebut. Yang penting uangnya kembali dululah,?imbuh Haryono kemarin.

   

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menghentikan penanganan kasus fee Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang mengalir ke sejumlah pejabat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News