Deadline Sunset Policy Mundur Dua Bulan

Akibat Pendaftar Membeludak

Deadline Sunset Policy Mundur Dua Bulan
ANTRI : Puluhan orang terlihat antri untuk membayar pajak di kantor pajak jalan Ahmad Yani Pontianak. Antrian ini terlihat dari pagi hingga sore hari. Pemerintah akhirnya memperpanjang kebijakan sunset policy karena permintaan akan NPWP membeludak Foto : Shando Safela//PONTIANAK POST/JPNN
JAKARTA – Kebijakan penghapusan sanksi pajak atau sunset policy yang seharusnya berakhir hari ini, 31 Desember 2008, diperpanjang pemerintah. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan sunset policy diperpanjang dua bulan sampai Februari 2009.

Keputusan itu diambil untuk memberikan kesempatan terakhir kepada wajib pajak yang belum sempat memanfaatkan fasilitas keringanan tersebut. Sri menyampaikan keputusan tersebut setelah dipanggil Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Kantor Presiden, Selasa (30/12).

Selain Sri, Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro serta Ketua Badan Pusat Statistik (BPS) Rusman Heriawan juga dipanggil mendadak oleh presiden. Menurut Ani, sapaan Sri Mulyani, dalam pertemuan itu, presiden meminta evaluasi kebijakan-kebijakan perekonomian yang telah dikeluarkan selama 2008, termasuk soal sunset policy.

Pemerintah akan memperpanjang sunset policy karena membeludaknya pendaftaran wajib pajak pada detik-detik akhir penutupan sunset policy 2008. ’’Sunset policy akan diperpanjang sampai Februari. Tapi, jangan tunggu sampai 28 Februari lagi. Ini adalah (perpanjangan) yang terakhir,’’ ujarnya.

JAKARTA – Kebijakan penghapusan sanksi pajak atau sunset policy yang seharusnya berakhir hari ini, 31 Desember 2008, diperpanjang pemerintah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News