Deadline Sunset Policy Mundur Dua Bulan
Akibat Pendaftar Membeludak
Rabu, 31 Desember 2008 – 00:35 WIB
JAKARTA – Kebijakan penghapusan sanksi pajak atau sunset policy yang seharusnya berakhir hari ini, 31 Desember 2008, diperpanjang pemerintah. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan sunset policy diperpanjang dua bulan sampai Februari 2009.
Keputusan itu diambil untuk memberikan kesempatan terakhir kepada wajib pajak yang belum sempat memanfaatkan fasilitas keringanan tersebut. Sri menyampaikan keputusan tersebut setelah dipanggil Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Kantor Presiden, Selasa (30/12).
Baca Juga:
Selain Sri, Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro serta Ketua Badan Pusat Statistik (BPS) Rusman Heriawan juga dipanggil mendadak oleh presiden. Menurut Ani, sapaan Sri Mulyani, dalam pertemuan itu, presiden meminta evaluasi kebijakan-kebijakan perekonomian yang telah dikeluarkan selama 2008, termasuk soal sunset policy.
Pemerintah akan memperpanjang sunset policy karena membeludaknya pendaftaran wajib pajak pada detik-detik akhir penutupan sunset policy 2008. ’’Sunset policy akan diperpanjang sampai Februari. Tapi, jangan tunggu sampai 28 Februari lagi. Ini adalah (perpanjangan) yang terakhir,’’ ujarnya.
JAKARTA – Kebijakan penghapusan sanksi pajak atau sunset policy yang seharusnya berakhir hari ini, 31 Desember 2008, diperpanjang pemerintah.
BERITA TERKAIT
- Bank Mantap Indonesia Bantu Kebutuhan Para Pensiunan Lewat 3 Pilar ini
- Tingkatkan Pelayanan, KAI Logistik Pangkas Waktu Tempuh Rute Bandung–Surabaya
- Kementerian BUMN Gelar Workshop Penggunaan AI Dalam Komunikasi Media Sosial
- Distribusikan Pupuk Bersubsidi, Petrokimia Gresik Siapkan Stok Lebih dari 372 Ribu Ton
- Sentinel VIP Indonesia Hadirkan Layanan dengan Konsep No Win-No Fee
- Pertamina Sukses Menjaga Pasokan Energi Nasional Selama Periode Natal dan Tahun Baru