Deadline Sunset Policy Mundur Dua Bulan
Akibat Pendaftar Membeludak
Rabu, 31 Desember 2008 – 00:35 WIB
Perpanjangan tersebut, menurut dia, memerlukan landasan hukum yang kuat. ’’Kami cari landasan hukum yang paling kuat supaya masyarakat kita sebagai pelaksana bisa jalan,’’ ungkapnya. Landasan hukum yang dimaksud, kata dia, bisa dikeluarkan dalam bentuk perpu.
Baca Juga:
Perpanjangan tersebut, lanjut Ani, akan diimbangi dengan sosialisasi penuh di berbagai daerah. Petugas pajak akan bertemu langsung dengan para wajib pajak individual serta para pelaku lainnya. ’’Banyak yang merasakan bahwa mereka terpanggil untuk menjadi wajib pajak,’’ ungkapnya.
Penerimaan pajak saat ini, kata dia, sudah mencapai 7 persen di atas target. Saat ini masih dihitung lebih detail untuk segera dilaporkan kepada presiden setelah penutupan tahun buku.
Sunset policy merupakan kebijakan pemberian fasilitas perpajakan sesuai UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang baru. Dalam kebijakan itu diberikan penghapusan sanksi administratif untuk wajib pajak penghasilan perorangan atau badan.
JAKARTA – Kebijakan penghapusan sanksi pajak atau sunset policy yang seharusnya berakhir hari ini, 31 Desember 2008, diperpanjang pemerintah.
BERITA TERKAIT
- Resmikan Hanggar Kawasan Berikat PT DSI, Ini Harapan Kepala Bea Cukai Morowali
- Kanwil Bea Cukai Jakarta Berikan Izin Fasilitas PLB kepada PT Sanyo Trading Indonesia
- Pertama di Indonesia, Kilang Pertamina Internasional Siap Produksi SAF Tersertifikasi
- Kawasan Gading Serpong Punya Akses Baru Menuju BSD City
- Harga Emas Antam Hari Ini 10 Januari Melonjak, Jadi Sebegini Per Gram
- Ini Kriteria Pelaku UMKM yang Utangnya Bisa Dihapus Pemerintah