Deadline Sunset Policy Mundur Dua Bulan
Akibat Pendaftar Membeludak
Rabu, 31 Desember 2008 – 00:35 WIB
Perpanjangan tersebut, menurut dia, memerlukan landasan hukum yang kuat. ’’Kami cari landasan hukum yang paling kuat supaya masyarakat kita sebagai pelaksana bisa jalan,’’ ungkapnya. Landasan hukum yang dimaksud, kata dia, bisa dikeluarkan dalam bentuk perpu.
Baca Juga:
Perpanjangan tersebut, lanjut Ani, akan diimbangi dengan sosialisasi penuh di berbagai daerah. Petugas pajak akan bertemu langsung dengan para wajib pajak individual serta para pelaku lainnya. ’’Banyak yang merasakan bahwa mereka terpanggil untuk menjadi wajib pajak,’’ ungkapnya.
Penerimaan pajak saat ini, kata dia, sudah mencapai 7 persen di atas target. Saat ini masih dihitung lebih detail untuk segera dilaporkan kepada presiden setelah penutupan tahun buku.
Sunset policy merupakan kebijakan pemberian fasilitas perpajakan sesuai UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang baru. Dalam kebijakan itu diberikan penghapusan sanksi administratif untuk wajib pajak penghasilan perorangan atau badan.
JAKARTA – Kebijakan penghapusan sanksi pajak atau sunset policy yang seharusnya berakhir hari ini, 31 Desember 2008, diperpanjang pemerintah.
BERITA TERKAIT
- Ketum Kadin Anindya Pastikan Dampingi Lawatan Perdana Presiden dan Para Menteri ke Luar Negeri
- Ini Upaya Bea Cukai Cikarang Mendukung Pertumbuhan Industri dan Investasi
- PT Anugerah Samudra Madanindo Pastikan Kelancaran Pembangunan PLTU Batang
- Matahariland Akan Hadirkan Cluster Terbaru di Bandung Selatan, Lokasinya Strategis
- Terjadi Kecelakaan Kerja Berulang, Wamenaker Tinjau Smelter IMIP
- Bank Mandiri Segera Bergerak Bantu Warga Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi di NTT