Deadline Sunset Policy Mundur Dua Bulan
Akibat Pendaftar Membeludak
Rabu, 31 Desember 2008 – 00:35 WIB

ANTRI : Puluhan orang terlihat antri untuk membayar pajak di kantor pajak jalan Ahmad Yani Pontianak. Antrian ini terlihat dari pagi hingga sore hari. Pemerintah akhirnya memperpanjang kebijakan sunset policy karena permintaan akan NPWP membeludak Foto : Shando Safela//PONTIANAK POST/JPNN
Perpanjangan tersebut, menurut dia, memerlukan landasan hukum yang kuat. ’’Kami cari landasan hukum yang paling kuat supaya masyarakat kita sebagai pelaksana bisa jalan,’’ ungkapnya. Landasan hukum yang dimaksud, kata dia, bisa dikeluarkan dalam bentuk perpu.
Baca Juga:
Perpanjangan tersebut, lanjut Ani, akan diimbangi dengan sosialisasi penuh di berbagai daerah. Petugas pajak akan bertemu langsung dengan para wajib pajak individual serta para pelaku lainnya. ’’Banyak yang merasakan bahwa mereka terpanggil untuk menjadi wajib pajak,’’ ungkapnya.
Penerimaan pajak saat ini, kata dia, sudah mencapai 7 persen di atas target. Saat ini masih dihitung lebih detail untuk segera dilaporkan kepada presiden setelah penutupan tahun buku.
Sunset policy merupakan kebijakan pemberian fasilitas perpajakan sesuai UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang baru. Dalam kebijakan itu diberikan penghapusan sanksi administratif untuk wajib pajak penghasilan perorangan atau badan.
JAKARTA – Kebijakan penghapusan sanksi pajak atau sunset policy yang seharusnya berakhir hari ini, 31 Desember 2008, diperpanjang pemerintah.
BERITA TERKAIT
- Menbud Fadli Zon Ajak Qatar Perkuat Kolaborasi Industri Budaya dan Ekonomi
- Fitur Kantong UMKM Memberi Banyak Kemudahan bagi Pelaku Usaha Yogyakarta
- Booth Camilan Sehat dan Aktivitas Seru Warnai Jalur Mudik 2025
- Penghapusan Kuota Impor tak Menggangu Target Pemerintah untuk Swasembada Pangan
- Dukung Industri Garmen, Bea Cukai Beri Izin Fasilitas Kawasan Berikat ke Perusahaan Ini
- Tembus 1 Juta Ton, Bulog Tetap Optimalisasi Penyerapan Panen Raya 2025