Deadline Sunset Policy Mundur Dua Bulan
Akibat Pendaftar Membeludak
Rabu, 31 Desember 2008 – 00:35 WIB
Wajib pajak orang pribadi atau wajib pajak badan yang membetulkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan PPh tahun-tahun sebelumnya diberi fasilitas penghapusan sanksi administrasi, sepanjang pembetulan tersebut dilakukan selambatnya 28 Februari 2009.
Sanksi administrasi selama ini berupa bunga atas pajak yang tidak atau kurang dibayar sebesar 2 persen per bulan dari saat seharusnya terutang.
Dalam kebijakan tersebut, pemerintah memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada wajib pajak untuk memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Pemilik NPWP akan menikmati kebijakan sunset policy.
Selain itu, pemerintah menyiapkan aturan yang membebaskan tarif fiskal ke luar negeri (FLN) bagi wajib pajak orang pribadi (WP OP) dalam negeri yang memiliki NPWP. Bagi yang tidak memiliki NPWP dan berusia 21 tahun, ditetapkan Rp 2,5 juta untuk angkutan udara dan Rp 1 juta untuk angkutan laut tiap kali keberangkatan ke luar negeri. Berbagai fasilitas bagi pemegang NPWP itulah yang memicu antrean mendaftar di seluruh kantor pajak di Indonesia.
JAKARTA – Kebijakan penghapusan sanksi pajak atau sunset policy yang seharusnya berakhir hari ini, 31 Desember 2008, diperpanjang pemerintah.
BERITA TERKAIT
- Kemendes PDT akan Jalankan 12 Rencana Aksi, Salah Satunya Swasembada Pangan
- Ini Upaya Bea Cukai Memperbaiki Pelayanan dan Pengawasan Sepanjang 2020-2024
- InterSystems jadi Solusi Data Terintegrasi & GenAI untuk Institusi Kesehatan Indonesia
- BRI Life & BRI Research Institute Realisasikan Komitmen Membantu UMKM
- Konsistensi Menghadirkan Inovasi, Bank Raya Raih BUMN Award 2024
- Prabowo Bentuk Satgas Hilirisasi dan Ketahanan Energi, Bahlil Ditunjuk Jadi Ketua