Deadline Sunset Policy Mundur Dua Bulan
Akibat Pendaftar Membeludak
Rabu, 31 Desember 2008 – 00:35 WIB
Wajib pajak orang pribadi atau wajib pajak badan yang membetulkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan PPh tahun-tahun sebelumnya diberi fasilitas penghapusan sanksi administrasi, sepanjang pembetulan tersebut dilakukan selambatnya 28 Februari 2009.
Sanksi administrasi selama ini berupa bunga atas pajak yang tidak atau kurang dibayar sebesar 2 persen per bulan dari saat seharusnya terutang.
Dalam kebijakan tersebut, pemerintah memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada wajib pajak untuk memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Pemilik NPWP akan menikmati kebijakan sunset policy.
Selain itu, pemerintah menyiapkan aturan yang membebaskan tarif fiskal ke luar negeri (FLN) bagi wajib pajak orang pribadi (WP OP) dalam negeri yang memiliki NPWP. Bagi yang tidak memiliki NPWP dan berusia 21 tahun, ditetapkan Rp 2,5 juta untuk angkutan udara dan Rp 1 juta untuk angkutan laut tiap kali keberangkatan ke luar negeri. Berbagai fasilitas bagi pemegang NPWP itulah yang memicu antrean mendaftar di seluruh kantor pajak di Indonesia.
JAKARTA – Kebijakan penghapusan sanksi pajak atau sunset policy yang seharusnya berakhir hari ini, 31 Desember 2008, diperpanjang pemerintah.
BERITA TERKAIT
- PHE Catat Produksi Migas 1,046 Juta Barel Setara Minyak per Hari
- Mantap, Bluebird Catat Pendapatan Rp 3,66 Trilun Pada Kuartal Ketiga 2024
- Menko Airlangga Sebut Data Kebijakan Satu Peta Harus Aman, Tak Bisa Diretas
- Kemenko Perekonomian Dorong Akselerasi Reformasi Regulasi Lewat Workshop
- Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 86.520 Batang Rokok Ilegal di Banyumas, Begini Modus Pelaku
- Sektor Properti Indonesia Bertumbuh, LPKR Pacu Penjualan Produk Andalan