Deadline Untuk Angkutan Berbasis Aplikasi Telah Habis
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi V DPR M Nizar Zahro menegaskan bahwa deadline bagi angkutan berbasis aplikasi untuk melengkapi persyaratan operasional telah habis.
Hal itu mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Peraturan menteri yang ditetapkan 28 Maret 2016, efektif berlaku per 1 September hari ini, Kamis.
Permenhub ini antara lain mengatur tentang angkutan orang berupa taksi, pariwisata, serta angkutan orang dengan tujuan tertentu, seperti carter, sewa, dan antarjemput. Cakupan lainnya mobil penumpang umum yang dioperasikan di jalan lokal dan lingkungan.
Politikus Gerindra itu menyebutkan, Permenhub ini salah satunya bertujuan untuk keselamatan penumpang dalam menggunakan angkutan umum. Aturan itu sebagai pedoman bagi semua taksi yang berbasis aplikasi online atau tidak.
"Saya berharap agar Permenhub ini berjalan efektif dan tidak ada perubahan lagi agar sesuai dengan Undang-undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan," kata Nizar, Kamis (1/9).
Kekhususan Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 terletak pada pengakuan penyelenggaraan angkutan umum dengan aplikasi berbasis teknologi informasi.
Bab IV Permenhub terdiri dari Pasal 40 sampai 42. Dalam Pasal 40 ayat 1 disebutkan bahwa penggunaan aplikasi digunakan untuk meningkatkan kemudahan pemesanan pelayanan jasa angkutan orang tidak dalam trayek. Ayat 3 mengatur pemakaian aplikasi bisa secara mandiri atau bekerja sama dengan perusahaan penyedia aplikasi.
"Jadi sesuai dengan Permenhub, penyelenggaraan angkutan umum dengan aplikasi tetap wajib didaftar dan atas nama surat tanda nomor kendaraan (STNK) harus berbadan hukum," tambahnya. (fat/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi V DPR M Nizar Zahro menegaskan bahwa deadline bagi angkutan berbasis aplikasi untuk melengkapi persyaratan operasional telah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- PT Pertamina Trans Kontinental Sediakan Sarana Air Bersih di Maumere
- Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara, Dirut ANTAM Berkomentar Begini
- Kajati Sebut Tindakan Kajari Kediri Melepas Tembakan ke Udara Sudah Tepat
- Wamendagri Bima Arya Ingatkan Pemda Pentingnya Pendataan Irigasi
- Akademisi Universitas Bung Karno Nilai Penetapan Tersangka Hasto Murni Proses Hukum
- Diperiksa 5 Jam Lebih, Heri Gunawan Mengaku Dicecar soal Keterlibatan Komisi XI di CSR BI